― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalSemua Pengadilan Negeri Dilarang Mengabulkan Pernikahan Beda Agama dan Keyakinanan Berdasarkan SEMA

Semua Pengadilan Negeri Dilarang Mengabulkan Pernikahan Beda Agama dan Keyakinanan Berdasarkan SEMA

Surabaya,wirafokus.com- Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim di seluruh PN untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam SEMA 2/2023 itu berisi tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan dan ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Di PN Surabaya sendiri, sudah ada beberapa permohonan izin nikah beda agama yang diberikan. Lantas, apakah SEMA 2/2023 itu dapat mempengaruhi atau menganulir pengesahan yang diberikan hakim di PN Surabaya kepada para pemohon, Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menegaskan tidak bisa. Menurutnya, ada landasan hukum putusan tidak bisa dianulir, salah satunya tentang SEMA nomor 9 tahun 1976, yakni ‘hakim tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan atau penetapannya, baik pidana atau perdata’.

“Tidak bisa dianulir, tapi kalau ada para pihak atau pemohon yang sebelumnya mengajukan gugatan atau permohonan lagi bisa. Kalau dianulir (dibatalkan), tidak bisa,” kata Agung kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, majelis hakim yang pernah memutus nikah beda agama, Khusaini menyatakan, dalam menjalankan tugasnya, ia dilindungi oleh SEMA 3 Tahun 2018. SEMA itu berisi mengenai Rumusan Kamar Perdata yang menyatakan bahwa penetapan pengadilan dapat digugat dengan menggugat pihak yang menerima manfaat dari penetapan tersebut, bukan menggugat pihak PN Surabaya yang notabene memutus permohonan nikah beda agama tersebut.

Ketika disinggung apakah pemohon yang sudah dikabulkan pencatatan nikah beda agamanya beruntung, Agung membenarkan hal itu. Namun, bukan berarti pengesahan itu tak bisa digugat kembali atau dilakukan permohonan ulang.

“Ya bisa jadi (diuntungkan), tapi kalau mereka mau mengajukan atau para pihak lainnya menggugat ya monggo (silakan). Kami juga tidak akan langsung menolak, kami terima, dipelajari, dan disidangkan seperti pada umumnya,” tuturnya.

(dwiwf)