― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPelaku 303 Online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku 303 Online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess berhasil Ditangkap Polisi

Surabaya,wirafokus.com- Semakin banyak aplikasi melalui handphone (HP) Android semakin besar celah untuk bermain judi online. Seperti yang dilakukan seorang pelaku inisial T (32th) asal Surabaya, saat di Warung Giras Warmindo Jl. Simokerto no. 115 Surabaya, pada Selasa, (27/7), sekira pukul 18.15 WIB, diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada saat terjadinya penangkapan, anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sedang melakukan pemantauan di Warung Giras Warmindo, Jl. Simokerto 115 Surabaya. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa sering ada tindak pidana perjudian online di warung tersebut.

Segera Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan lidik lapangan, dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas. Saat itu pula petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku T yang sedang melakukan aktifitasnya berjudi di warung itu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone (Hp) merk Realme Type 8 Pro Model RMX3081 warna silver, 3 (tiga) lembar bukti Screenshot Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princes di website www.KASKUSTOTO.com , 1 (satu) lembar Screenshot Deposite dalam melakukan permainan judi online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess

Menurut keterangan dari Kasi Humas Iptu Suroto, mengatakan,” memang benar anggota unit IV Satrekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan seorang pelaku judi online bersama barang buktinya, dan pelaku tersebut kini masih dalam proses lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 10 (sepuluh) tahun,” pungkasnya.

(dwiw)