Surabaya,wirafokus.com- Semakin banyak para pelaku judi online yang sampai saat ini sedang dipantau oleh petugas, bahwasanya permainan judi online tersebut merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang sedang asik bermain judi melalui handphone android yang dipergunakannya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil lagi mengamankan seseorang yang sedang mengendalikan handphonenya dengan indikasi bermain judi online Slot Pragmatik Play jenis Gates Of Olympus, terbukti bahwa pada Selasa (4/7), sekira pukul 13.00 Wib, di Jl. Sidoyoso 3 No.1A Surabaya, tepatnya di warung kopi (Warkop) Bahenol.
Sedangkan pelaku yang diamankan yaitu seorang pemuda berinisial MAB (20th), laki-laki asal Surabaya.
Awal mula terjadinya penangkapan yaitu, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwasanya di warung kopi (Warkop) Bahenol tepatnya di Jl. Sidoyoso 3 No. 1-A Surabaya. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, petugas segera melakukan lidik lapangan di sekitar lokasi yang dituju.
Ternyata saat dilakukan lidik lapangan, petugas mendapati salah seorang yang sedang asik bermain judi online, dan sesuai dengan ciri-ciri target yang diincar. Segera petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku atas nama inisial MAB, akhirnya petugas menemukan barang bukti pendukung dalam melakukan tindak pidana yaitu judi online melalui handphone (HP) milik pelaku MAB.
Kemudian pelaku MAB segera diamankan petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan,”memang benar anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan pelaku judi online di warung kopi (Warkop) di Jl. Sidoyoso 3 No. 1-A Surabaya,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas,” permainan judinya Slot Pragmatic Play jenis Gates Of Olimpus, dengan uang sebagai taruhannya deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)dan sudah dipergunakan untuk bertaruh judi 400 (empat ratus) putaran, serta mengalami kekalahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah, sisa saldo yang ada di deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima pilgub ribu) rupiah,” kata pelaku MAB kepada petugas saat di interogasi.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, 1 (satu) unit handphone merk Resmi type 6 A warna hitam, 3 (tiga) lembar bukti screenshot permainan judi online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates off Olympus, dan 1 (satu) lembar screenshot Deposit dalam melakukan permainan judi online tersebut.
“Kini pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang sesuai dengan undang undang pidana, yaitu pelaku dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya.
(dwiw)
