― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDugaan Korupsi HGU Lahan Tebu, KPK Geledah PTPN XI Surabaya

Dugaan Korupsi HGU Lahan Tebu, KPK Geledah PTPN XI Surabaya

Gedung PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terletak di Jalan Merak, Surabaya, Jawa Timur.

Surabaya, Wirafokus.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, (14/7/2023), melakukan penggeledahan di Gedung PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terletak di Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan PTPN XI terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu di Baluran Situbondo dan Kejayan Pasuruan.

Kepala Bagian Sekretaris PTPN XI Yunianta, membenarkan kedatangan petugas dari KPK ke Gedung PTPN XI, pada pukul 09.00 WIB dengan menggunakan tiga unit mobil.

“Memang hari ini ada pemeriksaan oleh KPK di kantor PTPN XI Surabaya,” ujarnya.

Yunianta menjelaskan bahwa para penyidik melakukan pemeriksaan kantor tersebut selama enam setengah jam atau hingga pukul 15.00 WIB.

“Kedatangan para penyidik tersebut, untuk melakukan pemeriksaan terkait pengadaan lahan di Baluran Situbondo dan Kejayan Pasuruan oleh PTPN XI,” jelas Yunianta.

Yunianta juga menambahkan bahwa pemeriksaan berkas-berkas itu hanya bersifat normatif.

Kedatangan para penyidik KPK di kantor PTPN XI Surabaya membawa sejumlah barkas-berkas terkait proses pengadaan, data-data pengadaan lahan. Setelah mendapatkan berkas dari PTPN XI tersebut, penyidik langsung dimasukan ke dalam koper.

Yunianta menjelaskan selain melakukan penggeledahan, penyidik juga turut meminta keterangan kepada Dirut PTPN XI Tulus Pandu Widjaja dan sejumlah orang dari PT Perkebunan Nusantara X.I

“Pimpinan juga diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan normatif. Termasuk ada yang dibutuhkan sudah kami serahkan, kooperatif. Setelah itu tanda tangan berita acara, termasuk saya sudah selesai pemeriksaan. Sebagai saksi saja, hanya pak Dirut. Yang lain dimintai keterangan, bukan dipanggil resmi,” tambahnya.

“Dalam pemeriksaan para penyidik KPK tidak membawa satupun orang yang telah diperiksa dan hanya membawa berkas terkait proses pengadaan, data-data pengadaan lahan,” pungkas Yunianta. (Red/Fks)