― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalAkibat Sering Bermain Judi Online, Pemuda asal Surabaya Nekat Mencuri Sepada Motor

Akibat Sering Bermain Judi Online, Pemuda asal Surabaya Nekat Mencuri Sepada Motor

Pelaku pencurian dengan pemberatan (MY), bersama barang bukti saat diamankan Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Ini akibatnya kalau seseorang bermain judi online, saat kalah dalam berjudinya, akhirnya nekat berbuat kejahatan dengan mencuri sepeda motor milik orang lain.

Terjadi saat korban sedang beristirahat di rumahnya pada Selasa (11/7), sekira pukul 18.30 WIB, di Jl. Tambak Gringsing Surabaya atau didepan rumah korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebelum berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, mendapatkan laporan bahwa di depan rumah Jl. Tambak Gringsing terjadi pencurian dengan pemberatan, dilaporkan pada Rabu (12/7), oleh Satreskrim. Tak menunggu lama, petugas Reskrim Unit IV melakukan lidik lapangan, dengan menggali informasi serta mencari barang bukti sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan lidik lapangan, petugas sudah mengumpulkan informasi dan barang bukti berupa rekaman closed circuit television (CCTV). Segera petugas Satreskrim melakukan pendalaman, baik informasi ataupun bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, maka pada Kamis (13/7), sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Adapun pelaku yang di tangkap petugas , yaitu inisial MY (28th), laki-laki asal Surabaya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku inisial MY mengakui, bahwa perbuatan tersebut dilakukan sendiri, namun untuk menjual hasil curian dibantu oleh tersangka lainnya yaitu inisial A (DPO), dengan mengakui sudah dua kali melakukan pencurian serta menjual barang bukti tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengatakan,” memang benar anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, dan kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Suroto.

Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas, antara lain, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah magnet pembuka tutup kunci, 1 (satu) buah mata kunci T, 1 (satu) buah kunci motor, 1 (satu) buah topi warna hitam saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah hoodie warna krem, 1 (satu) buah celana pendek warna biru milik pelaku, dan 1 (satu) potongan rekaman CCTV saat kejadian di TKP.

Modus pelaku ini yaitu, seringnya bermain judi online, dan pada saat kalah, pelaku berinisiatif melakukan kejahatannya dengan cara mencuri sepeda motor untuk bisa mendapatkan hasil uang saat hasil curian berupa sepeda motor terjual, dengan harapan bisa bermain judi.

Iptu Suroto menambahkan,”pelaku MY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

(dwiwf)