― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalSatu Orang dari Dua Pelaku Curat diamankan Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung...

Satu Orang dari Dua Pelaku Curat diamankan Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pelaku Curat inisial OS bersama barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,wirafokus.com- Anggita Satreskrim Unit IV Polres Pelabuban Tanjung Perak Surabaya telah mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa 30 Mei 2023, sekira pukul 20.00 WIB, di Sidoarjo.

Kejadian penangkapan tersebut berawal dari laporan terkait pencurian dan atau penggelapan pada Rabu, 28 April 2023 yang dilakukan oleh terduga dua pelaku yaitu, OS (31th) laki-laki beralamatkan di Surabaya, dan D (35th) laki- laki yang juga beralamatkan di Surabaya.

Setelah laporan diterima oleh petugas, maka anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan lidik lapangan, serta melakukan oleh tkp dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar dan melihat dari hasil rekaman cctv di lokasi yang dimaksud yaitu di Gudang, Jl. Tanjung Batu No. 25-27 Surabaya.

Setelah dilakukan lidik lapangan dengan dilakukan olah tkp, pihak kepolisian sudah mengentongi identitas ke dua pelaku tersebut.

Pada hari Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial OS berada di Sidoarjo, segera Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Unit IV melakukan penangkapan, dan berhasil di tangkap, namun pelaku D sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan serta melakukan pengamanan terhadap pelaku bersama barang buktinya.

Adapun barang bukti yang di amankan antara lain, 1 (satu) buah BPKB truck dump tronton, 1 (satu) unit truck tronton, 1 (satu) unit handphone (HP)merk VIVO, 1 (satu) buah STNK unit dump truck, 1(satu) lembar Slip timbang, 1 (satu) Slip Gate In Curah dan 6 (enam).

Menurut Kasi Humas Iptu Suroto,” memang benar, anggota Reskrim telah menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dengan melakukan pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti,” ungkap Suroto.

Suroto juga mengatakan,” pelaku yang sudah diamankan satu orang dari dua pelaku, untuk diproses lebih lanjut, dan pelaku juga dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dan juga Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

(dwiw)