― Advertisement ―

Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

JEMBER,wirafokus.com— Satreskrim Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan...
BerandaHukum & KriminalSatu dari Tiga Pelaku Pencurian Pemberatan Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak...

Satu dari Tiga Pelaku Pencurian Pemberatan Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan satu pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat), dan dari tiga pelaku yang sudah diamankan yaitu salah satu pelakunya inisial OP (24th) laki-laki asal Surabaya, penangkapan dilakukan pada Rabu (7/6), sekira pukul 20.00 WIB, di Surabaya.

Awal mula kejadian pencurian tersebut, pada Rabu (26/6) sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Kalilom Lor Indah gang Anggrek No. 73 Surabaya. Adapun para pelaku yang lainnya dan masih dalam pengejaran (DPO) yaitu, RH laki-laki asal Surabaya dan R laki-laki juga asal Surabaya .

Pada saat dilakukan panangkapan terhadap pelaku, pada Rabu (7/6), petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar, terkait pencurian dengan pemberatan (Curat), tak menunggu lama, petugas melakukan lidik lapangan terhadap barang bukti berupa Closed Circuit Televisi (cctv), serta mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), setelah kuat dengan bukti yang sudah dikumpulkan petugas, selanjutnya Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekira pukul 20.00 WIB dengan tanggal yang sama, melakukan panangkapan terhadap satu pelaku inisial OP yang berada di Surabaya.

Menurut keterangan Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan,”memang benar anggota Satreskrim telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan dari tiga pelaku, yang dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (DPO),” kata Kasihumas yang dikenal tidak sombong dan baik hati terhadap kawan-kawan media.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas antara lain, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu.

Suroto juga manyampaikan,” bahwasanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.

(dwiw)