
Surabaya, Wirafokus.com – Jatanras Polrestabes berhasil membekuk pelaku gembos ban dengan memasang paku dari jari payung di sandalnya yang sempat membuat resah warga Surabaya.
Pelaku yang berinisial F (41) warga Jalan Sidorukun Dupak Krembangan Surabaya dibekuk petugas usai melakukan aksinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa pelaku seorang pengangguran dan sudah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di kota Surabaya, pelaku juga seorang residivis dalam kasus Pencurian dan Pembunuhan.
AKBP Mirzal juga memjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku dengan cara gembos ban dengan memasang paku payung di sandalnya setelah mobil korban gembos mereka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya.
“Pelaku ini dalam melakukan aksinya ketika pemilik atau pengemudi mengetahui bahwa ban mobil miliknya bocor kemudian pelaku mengambil barang – barang berharga milik korban dengan membuka pintu mobil yang tidak terkunci,” jelas AKBP Mirzal
Mirzal juga menambahkan dari pengakuan pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda yaitu Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf, Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas warna hitam, handphone merk Samsung Galaxy S warna hitam, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000, Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat, Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan swetter warna hitam.
“Selain melakukan pencurian didalam mobil dengan cara gembos ban dengan paku pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomaret dengan cara menyaru sebagai pembeli dan memanfaatkan karyawan toko lengah
lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium,” tambah AKBP Mirzal
Atas perbuatan tersebut akan dijerat dengan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ( Curat). (Why)
