― Advertisement ―

Kasus Viral Pembacokan di Jalan Kenjeran, Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com- Ajang balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada...
BerandaHukum & KriminalTerkait Kasus Dugaan 9 Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Menggelapkan Barbuk...

Terkait Kasus Dugaan 9 Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Menggelapkan Barbuk 12 Kg Sabu, Pengacara ditawari 3 M untuk Meredam Kasus Tersebut

Safaruddin seorang pengacara dari Tersangka Yakop dalam kasus Narkoba yang sempat ditawari 3 M oleh oknum Anggota Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono

Medan,wirafokus.com- Dugaan 9 (sembilan) Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang menggelapkan barang bukti (Barbuk) Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu seberat 12 Kg, di laporkan di Div Propam Polri .

Berawal dari penangkapan M. Yacob yang saat ini ditetapkam sebagai tersangka, menurut keterangan dari pengacara M. Yacop yaitu Safaruddin,”Klien saya ini ditangkap oleh anggota Polda Sumut pada 30 Maret 2023, dalam kasus kepemilikan barang bukti Sabu seberat 32 (tiga puluh dua) Kg dari rumah Syafrizal,” ungkapnya.

Masih Safaruddin,”penangkapan klien saya juga saat dilakjkan penangkapan, terjadi di Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Aceh, dan klien saya atas nama Yakop menunjukkan barang bukti sabu berada di kediaman Syahfrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28th), sesampai di kediaman adiknya, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM,” jelasnya.

“Saat di temukannya barang bukti (Barbuk) sabu, Syahfrizal tidak ada di rumahnya, dan diamankannya barang bukti sabu tersebut dengan seberat 32 (tiga puluh dua) Kg” kata Safaruddin selaku pengacara Yakop.

Disaat menuju ke Mapolda Sumut, Yakop diturunkan untuk difoto, bersama barang bukti di daerah Alue Le Puteh, Aceh Utara. Namun saat itu Yakop diancam apabila barang bukti sabu tersebut menyebutkan jumlah 32 (tiga piluh dua) Kg, saat akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). “Dan akan diancam disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti sabu itu 32 Kg, dan harus menjawab 20 (dua puluh) Kg didalam BAP nya,” sebut Safariddin.

Dari permasalahan tersebut, sehingga Safaruddin membuat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Divpropam Polri dengan menyertakan surat pernyataan sdr. Yakop atas barang bukti yang diduga digelapkan penyidik serta berkas lainnya.

Bahkan laporan tersebut sudah masuk di Mabes Polri, bahkan Safaruddin sempat di hubungi oleh personel dari Polda Sumut untuk mencabut aduan ke Propam Polri, saat itu juga.

“Saat klien saya sdr. Yakop mau diperiksa, dia bilang agar saya merubah pernyataan soal barang bukti sabu dari jumlah 32 (tiga puluh dua) Kg menjadi 20 (dua puluh) Kg , dan sekalian personel atau oknum anggota Polda Sumut mengajukan dana 3 Miliar (3M), untuk meredam kasus tersebut, dan saya tidak mau,” kata Safaruddin kepada awak media.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, saat dikonfirmasi awak.media didalam mobil membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti (Barbuk) berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang diduga digelapkan oleh oknum anggota Polda Sumut.

“Ada tiga orang yang diperisa, pokoknya itulah, anak itu (EM) yang disebut, pengacaranya dan lainnya,” kata Dudung Adijono sambil duduk didalam mobil yang akan berjalan,” pungkasnya.

(dwiw/red)