― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalSatu dari Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor berbekal Senjata Tajam, Diringkus Unit...

Satu dari Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor berbekal Senjata Tajam, Diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata tajam, di dua tempat yang berbeda, pada Senin (16 Januari 2023) tkp di Jl. Wonocolo Pabrik Kulit Gg I Surabaya, dan pada Senin (17 April 2023) tkp di Jl. Bendul Merisi No. 68 belakang, Surabaya.

Satu dari dua pelaku yang ditangkap yaitu, AKJ (26th) asal Desa Morkepek Barat, Kec. Labang, Bangkalan. Dan satu pelaku yaitu GF yang k ini masih dalam pengejaran (DPO).

Menurut keterangan Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu, mengatakan,” peran tersangka AKJ ini, bersama dengan kawannya GF (DPO), berboncengan sambil mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah dan di tinggal oleh pemiliknya, serta masuk rumah korban, dan mendapatkan satu sasaran, satu pelaku turun, kemudian merusak kunci stir , dan langsung membawa ke Madura untuk dijual,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, antara lain,
– Sebelah celurit
– Sepeda motorna Honda Buat bernopol M 4642 GJ.

Iptu Sutrisno selaku Kanitreskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya menambahkan,” bahwa kasus tersebut berdasarkan 2 (dua) laporan, dari korban Bahrudin dan Antoni, dengan tempat dan tanggal yang berbeda,” imbuhnya.

“Kini seorang pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, serta pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dan Pasal UU darurat No. 12 tahun 1951, tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan 10 tahun,” pungkasnya.

(dwiw)