
Surabaya, Wirafokus.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanjung Perak, Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AR (47) warga Surabaya, pelaku ditangkap saat akan balik ke Surabaya usai melarikan diri ke Sampang, Madura.
“Usai melakukan pembacokan di Jalan Bulak Banteng, Surabaya pada hari Jumat ( 5/5/23) pukul 22.00, pelaku AR melarikan diri ke sampang, adapun operandi Pelaku dengan membacokan clurit sebanyak 3x kepada korban R hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat press rillis, Selasa, (9/5/23)
Arif juga menambahkan bahwa motif pelaku melakukan pembancokan karena ketersinggungan pelaku terhadap korban karena kesalahpahaman, dalam melakukan pengeroyokan pelaku bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)
“Pelaku dan korban saling mengenal bahkan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2017,” tambah Kasatreskrim AKP Arif
Dalam penangkapan tehadap pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) buah clurit dan baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan tindak pidana
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Why)
