― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap Pelaku Peretas Website Pemprov Jatim dan ITS

Polisi Tangkap Pelaku Peretas Website Pemprov Jatim dan ITS

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Wadirkrimsus AKBP Arman serta pejabat dari Kominfo Jatim saat rillis terkait peretas website milik Pemprov Jatim dan ITS

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana ITE (innformasi dan transaksi elektronk) ilegal akses ( Peretasan ) website milik Pemprov Jatim ( https//jatimprov.go.id) dan website resmi milik ITS (https//tpka.its.ac.id)

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 seorang laki – laki dengan inisial DS alias MA alias MC ( 23) warga Tangerang, Banten dan AT (27) warga Cirebon.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan penangkapan pelaku AT dan DS atas laporan dari sistim deteksi (IDS) ITS dan Pemprov Jatim bahwa pada bulan februari 2023 website program pascasarjana ITS dan admin website bahwa sistim deteksi (IDS) milik Pemprov Jatim telah diretas dan dirubah tampilannya menjadi situs judi online

“Pelaku AT ditangkap 1 (bulan) tepatnya tanggal 28 Maret 2023 di Cirebon, Jawa Barat, pelaku melakukan peretasan website pemerintah sejak tahun 2018 dan pelaku melakukan peretasan tersrbut hanya untuk keisengan,” kata AKBP Arman, Rabu, (31/5/23).

AKBP Arman juga menambahkan
bahwa pelaku juga tergabung dalam group hecker dan setiap website dihargai Rp 200.000.

“Pelaku DS ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 di rumahnya setelah pulang dari Kamboja, pelaku yang juga merupakan residivis yaitu dalam kasus meretas website Bawaslu RI pada tahun 2018,” tambah AKBP Arman.

AKBP Arman juga menjelaskan bahwa pelaku DS huga pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan , selain itu pelaku juga merupakan admin dan mentor serta pembuat tools dari beberapa group hacker.

“Modus kedua dari pelaku melakukan peretasan website tersebut sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO),” pungkas AKBP Arman.

Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 32 Ayat (1) jo pasal 48 Ayat (1), pasal 33, jo pasal 49, pasal 34 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Why)