Jombang,wirafokus.com- Terkait pemberitaan yang muncul di salah satu media online Jombang mengenai Pemberhentian pekerjaan penanaman tiang dengan alasan tidak mengantongi ijin, (pemberitaan pada 7 Mei 2023), menurut keterangan Hadi Sutomo selaku pihak PT. Nepal Bina Mandiri mengatakan,” sebenarnya masalah ijin untuk penanaman tiang di jalur bahu jalan yang termasuk kategori aset daripada pemerintahan kabupaten (Pemkab) Jombang itu bukan kewenangan pihak kita, namun dari tim kita, untuk ijin tersebut sudah kita laksanakan sebatas di wilayah setingkat RW dari beberapa RT,” terangnya.
“Sebenarnya kita sudah menerjunkan tim perijinan di wilayah tersebut atau yang kita sebut sebagai tim permit, tim inilah yang meminta ijin ke pihak-pihak wilayah tertentu yang bisa menjadikan pemasangan jaringan internet tersebut terpasang,” tambah Hadi.
Terkait dengan pemberitaan yang di beritakan atas dugaan tidak mengantongi ijin di salah satu media online tersebut tidak benar adanya, sebab awal pemberhentian pekerjaan tersebut, penanaman tiang ternyata masuk ke jalur aset pemerintahan kabupaten (Pemkab) Jombang, dari tim pemasangan tidak mengetahui hal tersebut, dan pemberhentian dilakukan langsung dari petugas PUPR Agus Dar.
Menurut keterangan Agus Dar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, mengatakan,”sebenarnya tidak ada yang melarang dengan adanya pemasangan tiang untuk internet, namun dari pemerintah kabupaten (Pemkab) memberikan arahan jalur-jalur mana yang termasuk aset dari Pemkab tersebut, seperti ada jalur nasional yang intinya akan di kelola oleh pihak propinsi, kalau dari kita hanya wilayah kabupaten saja, nanti bisa saya tunjukkan jalur-jalur mana yang ikut wilayah kami dan jalur yang ikut propinsi, dan kalau jalur propinsi kami tidak berwenang,” ujarnya.
Di lain tempat, Hadi Sutomo juga menjelaskan mekanisme dengan adanya pengerjaan fiber optik (FO) yang dikerjakan oleh PT. Nepal Bina Mandiri,”awal mula dari project MyRepublik, itu melalui vendornya yaitu ZTE, dan juga ZTE ini bisa disebut yang punya project nya MyRepubilk, yaitu fiber optik (FO) atau FTTH, dan PT. Nepal Bina Mandiri mendapatkan project tersebut juga dari ZTE yang sudah ada penempatan pengerjaan wilayah yang di tunjuk,” terang Hadi, (11 Mei 2023).
Hadi Sutomo juga menambahkan terkait prosedural masalah cluster itu MyRepublik, ini mempunyai cluster-cluster yang ditentukan oleh pihak MyRepublik, yaitu lokasi yang ditentukan dilingkungan RW, dan dalam satu RW biasanya diketahui jumlah rumah yang harus dihitung atau bisa disebut jumlah homepass, calon pelanggan dengan jumlah sekitar sampai 200 rumah bahkan lebih, dalam satu cluster dan setelah dilakukan survey, pihak PT. Nepal Bina Mandiri dengan tim permitnya mengajukan data tersebut diajukan ke pihak MyRepublik, melalui ZTE, setelah pengajuan disetujui, maka jalanlah proses selanjutnya melalui data atau dokumen yang dibutuhkan, sedangkan pengurusan tersebut hanya otoritas sebatas lingkup RW,” tambahnya.
Dari pihak desa juga memberikan kesempatan serta dipersilahkan, hanya sebatas lingkungan setempat yang bisa menyetujui hal tersebut, asalkan warga menyetujui.
“Pihak kami juga sudah melakukan sosialisasi warga, dan warga menyetujui dengan adanya pemasangan jaringan internet milik MyRepublik, setelah itu terkait dengan adanya jalur, pihak kita tidak mengetahui kalau jalan raya yang akan kita lakukan penanaman tiang adalah jalan milik dan aset daripada Kabupaten, sehingga diberhentikanlah pekerjaan tersebut, dengan alasan tidak mengantongi ijin” tambah Hadi.
“sebenarnya permasalahannya sederhana, yang artinya pihak Kabupaten meminta bahwa jalur jalan yang kita tempatkan di titik-titik tiang tersebut itu juga harus di proses ke perijinan, bukan kesemuanya yang termasuk cluster, sebab kalau cluster sudah selesai, bahwasannya kita sudah melakukan ijin, cuman beberapa tiang yang rencana kita tanam itu masuk dalam jalur wilayah Kabupaten,” pungkasnya.
(dwiw/red)
