
Medan,wirafokus.com- Pengacara M. Yakop, tersangka kasus Narkoba dengan barang bukti yang diduga digelapkan oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Sumut, mengadukan kasus dugaan tersebut ke Div Propam Polri. Terlampir dalam surat pelaporan pengaduuan masyarakat (Dumas), Safaruddin selaku pengacara M. Yakop, menyebutkan ada surat pernyataan yang dibuat oleh klien nya, yang isi pernyataan itu diduga kuat ada unsur ancaman serta intimidasi terhadap M. Yakop sebagai tersangka Narkoba di Polda Sumut.
Dan pelaporan yang dilakukan Safaruddin sebagai pengacara tersangka, menyebutkan, bentuk pelaporannya ke Div Propam Polri, yaitu dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas), pada 9 Mei 2023. M. Yakop sendiri sudah ditahan di Rutan Medan, sebab berkas berita acara pemeriksaannya sudah dianggap P21 atau sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan perkaranya pada 4 Mei 2023.
Menurut keterangan Safaruddin selaku pengacara M.Yakup dalam kasus Narkoba di Polda Sumut,mengatakan,” kita berikan aduan masyarakat ke Div Propam Polri, dan dilampirkan surat pernyataan dari M. Yakop selaku klien saya, kemudian personel yang kita laporkan, sesuai dengan nama yang ada pada surat penangkapan terhadap klien saya, yaitu sdr. M. Yakop, yang berjumlah 9 orang,” kata Safaruddin, Minggu (21/5/2023).
Dalam pernyataan tersebut, ditujukan atau disampaikan ke Div Propam Polri, dengan kalimat awal memperkenalkan identitas selaku yang menandatangani surat pernyataan tersebut.
Dan terlihat juga pernyataan yang dibuatnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun dalam membuat pernyataan itu.
Berikut isi surat pernyataan yang dibuat oleh M. Yakop, ” Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya, adalah 32 Kg. Namun dalam berita acara pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 Kg. Karena jika saya mengatakan 32 Kg, saya akan diancam akan dibunuh dengan ditembak dan anak saya juga akan ditangkap,” tulisnya.
“Sehingga keterangan yang saya berikan kepada penyidik, walaupun didampingi pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap, karena narkoba yang 12 Kg telah diambil mereka,” tambahnya.
Pihak pengacara M. Yakop dalam hal itu Safaruddin juga menyampaikan dengan adanya laporan ke Mabes Polri, pihaknya berharap agar polisi dapat mengungkap soal dugaan tersebut, hingga memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
“Kita juga berharap dwngan laporan ini, polisi bisa dan dapat mengusut tuntas soal dugaan ini. Agar tubuh Institusi Polri dapat bersih dari oknum yang bertugas menyimpang dari aturannya,” pungakas Safaruddin.
(dwiw/red)
