
Surabaya, Wirafokus.com – Sat Resnarkoba Polerstabes Surabaya berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki- laki berinisial JM, (45) pekerjaan swasta (harian lepas / HL) warga jalan.Jati Purwo Kec.Semampir Surabaya.
“Pelaku (JM) ditangkap petugas hari Rabu, (5/4/23), sekra pukul 14.00 Wib di jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya, kemudian dari tangan pelaku diamankam 11 (sebelas ) poket plastik klip narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa, (9/5/23)
Daniel menambahkan bahwa pelaku (JM) mendapat barang narkotika jenis sabu dari ZL (belum tertangkap) yaitu pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.
“Menurut pelaku sabu diperoleh dari ZL sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) gram yang dibagi menjadi 2 (dua) poket plastik klip, selanjutnya sabu tersebut dibagi menjadi 17 Poket plastik dan sudah terjual sebanyak 6 Poket dan tersisa 11 (sebelas ) Poket Plastik klip,” tambah AKBP Daniel.
Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 11 poket narkotika jenis sabu dengan total berat ± 10,19 Gram, 2 (dua) bendel plastik Klip, 1 (satu) Hp merk Oppo; 1 (satu) dompet hitam, 1 (satu) skrop dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp .1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Why)
