
Jakarta,wirafokus.com- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Santoso memberikan desakan kepada Div Propam Polri terkait dengan adanya pemberitaan yang santer di wilayah hukum Polda Sumut, terkait dugaan penggelapan barang bukti (Barbuk) Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 12 (dua belas) Kg yang dilakukan oleh 9 oknum anggota Diresnarkoba Polda Sumut. Desakan tersebut mengacu kepada pemeriksaan Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sulut, yaitu AKBP Henri Ritson Sibarani dan AKBP Bahtiar Marpaung.
“Seharusnya kedua Kasubdit Resnarkoba Polda Sumut itu bertanggung jawab atas ke 9 anggotanya yang diduga telah menggelapkan barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut dari tersangka M. Yakop yang ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu, yang jelas bahwa sabu yang diamankan seberat 32 (tiga puluh dua)Kg,” kata Sugeng, Jumat (19 Mei 2023).
Penggerebekan terhadap tersangka M
Yakop dilakukan oleh dua Subdit, walaupun Subdit II diduga hanya mengirim satu unit pasukannya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso juga menegaskan agar Div Propam Polri harus memeriksa memeriksa atasan, yaitu Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut ataupun juga Dir Resnarkoba Polda Sumut, atau juga Kapoldanya, dan apabila terbukti lakukan proses pencopotan serta penonaktifan untuk diproses dengan sidang kode etik Polri,” tegasnya.
Terkait dengan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 Kg ini, polisi didesak untuk transparan dalam mengungkap.
Untuk sembilan oknum personel Polri yang diduga menggelapkan 12 Kg sabu dimohon diperiksa secara mendalam serta transparan, kemudian pemeriksaan tersebut harus dimulai saat bagaimana proses personel mengambil atau mengamankan barang bukti dari lokasi, serta membuatkan berita acara dimulai dari menghitung, sampai mendokumentasikan barang bukti yang dilihat oleh saksi.
“Apabila saat dilakukan pemeriksaan dan tidak ada, langsung disita saja, dan ini ada indikasi adanya pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut, oleh karena itu harus didalami lebih lanjut” tegas Sugeng.
Disamping IPW mendesak agar Div Propam Polri memeriksa Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut, kini anak tersangka kurir Narkoba buka suara dengan adanya dugaan penggelapan 12 Kg sabu hasil tangkapan gang disinyalir dilakukan oleh sembilan oknum penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut, mulai terkuak.
Dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti (Barbuk) 12 Kg sabu tersebut, nama Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Bachtiar ikut terseret juga.
Menurut keterangan dari anak tersangka kurir Narkoba M. Yacop atas nama inisal EM (28th), kasus ini berawal dari penangkapan ayahnya pada 30 Marey 2023 lalu, yang saat itu sekira pukul 09.00 WIB, rumah EM di Kompleks BTN, Kel. Cot Girek, Kandang Kec. Muara II, Lhokseumawe, Aceh, didatangi petugas dari Polda Sumut.
EM mengatakan,”para petugas itu mengetuk pintu rumah saya, sebwlum dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisikan sabu di bawah meja hias,”terangnya.
EM pun ternyata tidak tahu bahwasannya ayahnya sebelumnya ada menyimpan Narkoba jenis sabu di rumahnya. Setelah petugas menemukan dua karung sabu yang dibungkus plastik, EM dibawa ke rumah ayahnya bersama petugas.
” Disitulah barang bukti ditunjukkan sama mereka, ada dua karung goni dan satu karung itu ditunjukkan satu bungkus,”ini barang haram ya” kepada kami didalam kamar,” ujar EM saat ditemui, Rabu (17 Mei 2023) sore di Medan.
Em mengetahui bahwa petugas membawa dua karung goni yang berisikan sabu itu, petugas tidak menghitungnya, dan EM diminta naik ke mobil Pajero Sport warna putih.
Sesampai dirumah ayahnya, EM melihat sang ayah sedang duduk-duduk di teras depan rumah, segera polisi menggeledah isi tas ayahnya yang di dalamnya berisikan ATM dan kunci.
Usai penggeledahan di rumah EM dan tersangka M. Yakop, polisi membawanya kedua bapak beserta anaknya menuju Medan, tetapi keduanya tidak satu mobil, melainkan dibawa dengan mobil yang berbeda, yaitu EM menumpangi mobil warna hitam dan ayahnya menumpangi mobil warna putih.
Tak seberapa lama mobil itu melaju, tiba-tiba mereka diperhentikan di salah satu SPBU yang masih berada diwilayah Aceh, dan M. Yacop dipindahkan di mobil berwarna hitam yang didalamnya terdapat anaknya yaitu EM dan beberapa polisi di dalam mobil warna hitam tersebut.
Dalam satu mobil itu menurut keterangan EM terdapat sekitar 5 (lima) orang penumpang, yaitu M. Yakop, EM dan 3 (tiga) orang polisi.
Saat perjalanan sekitar satu jam lebih, EM melihat personel oknum anggota yang membawa mereka sedang kasak kusuk, lalu petugas menerima telephone dari seseorang bernama Bachtiar, yang diduga merupakan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut.
EM menyebutkan”Disitu dibilang ada pembicaraan dari petugas lagi sibuk dan bingung, dan ada oembicaraan bahwa kasus ini diminta oleh Bachtiar, saya nggak tahu siapa itu Bachtiar, sambil terdengar “kita harus menaikkan laporan ini 20 kilogram” juga terdengar bahasa diamankan,” kata EM.
Sehabis pembicaraan itu, para polisi mencari tempat seperti lapak atau pondok, lalu setelah menemukan tempat, M. Yakop diturunkan bersama barang bukti, ia kemudian difoto bersama dua karung berisikan sabu sebagai barang buktinya, akan tetapi M. Yakop semoat diintimidasi.
Em menyebutkan intimidasi tersebut,” mereka bilang gini, hitung , jadi ayah hitung, ’20 kata ayah, nggak lama kita naik lagi ke mobil,” kata EM.
Usai memaksa M. Yakop, polisi melanjukan perjalanannya, dan disaat perjalan, handphone salah satu petugas berbunyi, ternyata kendaraan yang ditumpangi EM bersama ayahnya beserta sejumlah polisi disuruh putar balik, dengan alasan mau ketemu dengan informan.
Ketemuan ini, hingga sampai saat ini belum diketahui ada kepentingan dan kapasitas apa, bahkan saat ketemu dengan informan, EM bersama ayahnya masih tetap di dalam mobil.
EM juga menyebutkan ,”salah satu personel yang duduk disebelah ayah tiba-tiba turun dari mobil, dan melakukan pertemuan,” sebut EM.
Pertemuan itupun menurutnya diperkirakan sekitar kurang lebih satu jam disebuah pondok, setelah itu usai pertemuan, masuklah personel yang keluar tadi ke dalam mobil.
Begitu personel yang masuk tadi kembali duduk di sebelah ayah, seorang pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seorang yang ia sebut sebagai informan, kemudian personel yang duduk disebelah ayah menjawab, bahwa kalau orang tersebut yang disebutnya informan tadi, tidak mau bekerjasama.
“Itulah informan gak bisa diajak kerjasama ,”jawab pria yang duduk disebelah M.Yakop. Dan sopirpun menanyakan alasannya apa informan itu menolak.
” loh, kenapa gak mau, kan kita kawal,” tanya sopir , masih ditirukan
“Gak tau pak, mungkin dia takut”
Lalu sopir beryanya lagi dengan penuh curiga, “Nanti sudah dapat di depan sana,” ungkapnya.
Setelah beberapa jam dalam perjalanan, EM bersama ayahnya sampai di Polda Sumut selepas berbuka puasa, lalu EM diperiksa penyidik, sedangkan ayahnya (M. Yakop) dijebloskan ke sel tahanan.
EM juga menjelaskan,”ayah langsung di bawa ke ruangan sel gitu, dan saya enggak langsung di bawa, tetapi di bawa keruanf penyidikan,” jelasnya lagi.
EM ditahan di dalam gudamg Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama enam hari sejak 30 Maret 2023, dan dibebaskan, karena polisi sendiri tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menjeratnya.
Saat menyaksikan penggerebekan di rumahnya, EM mengaku cuman melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung dan EM tidak mengetahui jumlah barang bukti t tersebut, karena polisi sendiri pun tak menghitung jumlahnya langsung di lokasi penggerebekan.
“Saya pun lihat dan saya ikut menyaksikan pada saatbpetugas membuka karung, hanya ada satu yang ditunjukkan, selwbihnya saya tidak tahu,”kata EM
Lain cerita dengan yang dialami oleh pengacara dari M.Yakop, pengacara tersebut adalah Safaruddin, yang ditawari uang sejumlah 3 miliar, untuk meredam Kasus dugaan penggelapan barang bukti 12 kilogram sabu dalam kepemilikan tersangka M. Yakop klien Safaruddin yang awalnya seberat 32 kilogram sabu, mengaku ditawari 1 miliar hingga akhirnya samoai 3 miliar untuk meredam kasus dugaan penggelapan sabu 12 kilogram itu, yang dilakukan oleh 9 oknum penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut.
Tawaran pengacara ini disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut yang selama ini ia kenal baik.
(bersambung)
(dwiw/red)
