― Advertisement ―

308 Kader Pemuda Pancasila Jatim Rampungkan Diklat, Baso Juherman Dorong Kaderisasi Madya

MOJOKERTO,wirafokus.com– Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kader Pratama Pemuda Pancasila se-Jawa Timur Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari, 23–25 Oktober 2026, di...
BerandaHukum & KriminalAlasan Serta Pengakuan Pihak Polda Sumut Tidak Memfoto Barbuk Sabu yang Diduga...

Alasan Serta Pengakuan Pihak Polda Sumut Tidak Memfoto Barbuk Sabu yang Diduga Digelapkan Oknum Anggota saat di TKP

Safaruddin pengacara tersangka kasus Narkoba M. Yakop

Medan,wirafokus.com- Terkait dengan adanya dugaan penggelapan barang bukti (Barbuk) Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, mengakui tidak memfoto barang bukti sabu seberat 20 Kg di rumah tersangka Narkoba M. Yakop, karena alasan TKP suasananya agak ramai. Sedangkan barang bukti sabu tersebut, menurut M.Yakop awalnya 32 Kg di foto setelah berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari TKP.

Yemi mengemukakan,”berdasarkan pertimbangan atau situasi agak ramai dan waktu di TKP tetap disaksikan oleh kepala lingkungan yang hanya dilihatkan satu dari karung tersebut, dan barang bukti tersebut di foto sekitar dua kilometer dari TKP” kata Yemi, Minggu (21 Mei 2023).

Bahkan barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka (M. Yakop) yang sedang dihuni oleh anaknya yaitu EM, dan M. Yakop sendiri ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari rumah EM.

Kini tim yang diturunkan saat penangkapan M. Yakop, yaitu dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II yaitu AKBP Bachtiar Marpaung, anggota kami sedang dalam pemeriksaan oleh Irwasda dan Propam atas dasar dugaan penggelapan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 12 Kg.

Lain pihak mungkin juga lain keteranagannya, Safaruddin sebagai Kuasa Hukum tersangka M. Yakop menjelaskan, bahwa pada saat penangkapan, situasi tidak terlalu ramai, ataupun sampai mengancam petugas. Sebab hanya beberapa tetangga dan kepala Lingkungan, yang menyaksikan kejadian tersebut..

“Kalau dibilang ramai dan sampai mengancam petugas ya tidak lah, paling hanya beberapa tetangga serta kepala lingkungan yang menyaksikan,” ujar Safaruddin.

Safaruddin juga menjelaskan, petugas sempat memberhentikan M. Yakop didaerah Alue Le Puteh, sektar pondok, dan Safaruddin melaporkan 9 (sembilan) oknum anggota Dit Resnarkoba Polda Sumut, yang namanya tertera dalam surat penangkapan ke Propam Polri untuk diperiksa atas dugaan penggelapan barang bukti (Barbuk) Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.

(dwiw/red)