― Advertisement ―

Bupati Gianyar Lantik Perbekel Periode 2026–2034, Tekankan Pentingnya Pelayanan kepada Masyarakat

GIANYAR,wirafokus.com– Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P., memimpin pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Perbekel periode 2026–2034 di Kabupaten Gianyar, Sabtu (24/10/2026)....
BerandaHukum & KriminalPemuda Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis...

Pemuda Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu

Surabaya,wirafokus.com- Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap satu orang pengedar Narkotika Golingan I jenis sabu-sabu, pada, Selasa (04/04/2023), sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku tersebut berinisial IY (23th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP, Jl. Gadukan Baru Surabaya.

Awal terjadinya penangkapan, Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Agung Suciono, mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar melalui piket Kring Serse, bahwa ada orang yang menjadi perantara dalam pengedaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, di Jl. Gadukan Utara Surabaya.

Dengan adanya laporan tersebut, anggota Unit Reskrim segera melakukan lidik lapangan. Dan saat petugas mendekati TKP, ternyata benar, akhirnya petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti kuat, berupa Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku.

Pelaku kemudian di interogasi oleh petugas, bahwa barang haram tersebut milik pelaku P yang saat ini dalam pencarian orang (DPO), dengan keterangan mengambil barang haram tersebut di pasar Bosem Jl. Gadukan Surabaya, dan pelaku mengaku bahwa pelaku menerima barang itu dengan keuntungan Rp.50.000,- (lima puluah ribu rupiah).

Barang bukti yang ditemukan petugas sebagai barang bukti antara lain :

a.1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram beserta klip plastiknya;
b.Uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
c. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Menurutnya keterangan Kanit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Agung Suciono mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar sabu di wilayah Gadukan Surabaya,” kata Agung Suciono (07/04/2023), melalui hp selularnya.

“Pelaku sudah kami amankan, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pelaku dikenakan pasal dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(dwiw)