― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPenyelundupan Gagak Hitam ke Surabaya Digagalkan Polisi

Penyelundupan Gagak Hitam ke Surabaya Digagalkan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Wijaksana bersama petugas BKSDA Jatim menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Surabaya, Wirafokus.com – Aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan, asal Makasar tujuan Solo Jawa Tengah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP Arief Wijaksana menyatakan, telah menangkap satu orang pelaku berinisial, S (33) warga Kupang, Surabaya.

“Pelaku merupakan seorang sopir fuso. Dia membawa puluhan satwa jenis burung Gagak Hitam yang tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan yang diangkut melalui kapal laut, transit di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Arief kepada wartawan di Surabaya, Jumat (24/03/2023).

Dari kendaraan truk fuso yang dikemudikan dari pelaku S, polisi mengamankan lima puluh satu burung Gagak, tanpa disertai surat ijin yang resmi.

“Jadi modus penyelundupan satwa yang dilindungi asal Makasar diangkut dengan truk fuso, setelah sampai di pelabuhan burung gagak rencananya akan dikirim dengan menggunakan bus Sugeng Rahayu tujuannya Pasar Solo dan rencananya akan dijual lagi dengan harga sekitar Rp. 250.000 per bijinya.” ucap Arief sapaan karibnya.

Selain itu, ungkap Arief, dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

“Kami memastikan masih terus mengembangkan serta penyelidikan, di antaranya memburu Badu (DPO) pemilik satwa asal Makasar tersebut,” kata dia.

Sementara itu, pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(why)