― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalSatresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan seorang Tukang Servis AC yang Mengedarkan Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan seorang Tukang Servis AC yang Mengedarkan Sabu

AS pelaku peredaran sabu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama barang buktinya

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan serta mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu, pada Senin (23 Januari 2023) sekira pukul 02.00 WIB, di Jl. Barata Jaya Gubeng Surabaya.

Adapun pelaku yang sudah diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yaitu inisial AS (42th), laki-laki yang juga bekerja sebagai tukang service AC, beralamatkan sesuai indentitas Perum Tri Dasa Windu Wadungasri Buduran Sidoarjo.

Saat terjadinya penangkapan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Jl. Barata Jaya Gubeng Surabaya, sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh AS, dengan di ketahui ciri-ciri pelaku tersebut.

Saat mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dibawah pimpinan AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., segera melakukan lidik lapangan.

Setelah melakukan lidik lapangan, tak lama kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengetahui keberadaan pelaku, dan segera dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan jumlah total berat brutto ± 5,45 (lima koma empat puluh lima) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan,1 (satu) handphone (HP) merk Samsung, 1 (satu) dompet warna hitam, dan barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dari tangan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku AS membeli barang haram tersebut di Jl. Kunti Surabaya, dengan asumsi dijual kembali agar mendapatkan keuntungan yang besar.

Menurut Keterangan Kasat Narkoba Polrestabea Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu, inisial AS yang juga bekerja sebagai tukang servis AC, dan kini pelaku kita amankan untuk peneriksaan serta perkembangan lebih Banjir,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

(dwiw)