― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Pengedar Pil Koplo Jenis Double L diringkus Polisi

Pelaku Pengedar Pil Koplo Jenis Double L diringkus Polisi

Pelaku peredaran pil koplo jenis double L diamankan anggota Satrenarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama pelaku BS

Surabaya,wirafokus.com- Satrenarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang yaitu berupa pil koplo jenis double L di Jl. Tubanan Baru Utara Surabaya, pada Kamis (26 Januari 2023).

Pelaku yang diringkus yaitu inisial BS (33th) seorang penjaga warkop, beralamatkan sesuai identitas diri Jl. Tubanan Baru Utara Surabaya.

Awal mula terjadinya penangkapan, saat anggota mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa seseorang telah melakukan peredaran obat keras berlogo LL, yang tidak lain adalah pil koplo jenis double L atau Pilar Artan, di sekitar rumah yang beralamatkam di Jl. Tubanan Baru Putara Surabaya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhang Tg Perak, segera melakukan lidik lapangan. Segera anggota opsnal melakukan lidik lapangan dan ternyata benar. Segera pula anggota opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhang Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap pelaku inisual BS. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada didalam rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku BS, digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tannung Perak, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan penahan terhadap pelaku pengedar pil koplo.

Menurut keternagn Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kapolsek Hendro Utaryo mengatakan,” penangkapan seorang pengedar pil koplo jenis double L yang dilakukan oleh anggota kami, memang benar, dan pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan, serta anggota kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pelaku BS,” ungkapnya.

Barang bukti yang ditemukan anggota kami dari dalam rumah pelaku antara lain,
– 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat obat keras yang diduga sebagai pil koplo warna putih berlogo LL sejumlah 1000 (seribu) butir.
– 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) buah klip plastik kecil yang berisikan obat tablet warna putih jenis pil koplo double L dengan masing-masing berisikan @ 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 210 (dua ratus sepuluh) butirbutirki, dengan total keselutuhan 1210 (seribu dua ratus) butir pil koplo.

“Kini pelaku juga dikenakan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), dan pasal 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan.” pungkasnya.

(dwiw)