― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimAmbil BPKB di FIF, Bagian Penagihan Pungut Biaya Titip dan Denda

Ambil BPKB di FIF, Bagian Penagihan Pungut Biaya Titip dan Denda

Yodika Saputra kuasa hukum MH 

Bangkalan, Wirafokus.com – MH salah satu nasabah Federal International Finance (FIF) cabang Bangkalan kecewa karena hari Senin, (13/2/23) hendak mengambil BPKB dikenakan biaya penitipan dan denda oleh pihak leasing.

Seperti diketahui MH melakukan peminjaman pada FIF surat berharga kendaraan motor miliknya berupa BPKB pada tahun 2018 dan telah dilunasi pada tahun 2020

Sebelumnya mereka telah menemui petugas FIF bagian penagihan bernama Imam untuk meminta keterangan atas adanya biaya pengambilan BPKB miliknya namun mendapat jawaban bahwa persyaratan untuk bisa mengambil BPKB nya harus membayar denda dan biaya penitiapan.

Atas kejadian tersebut diatas Yodika Saputra selaku kuasa hukum MH menjelaskan bahwa kliennya merasa kebetatan dan dirugikan dengan kebijakan dari FIF karena adanya uang penitipan BPKB dan denda, sementara MH telah malakukan melakukan kewajibannya dengan melakukan angsuran BPKB nya hingga lunas tanpa ada tunggakan apapun

“Besaran uang yang diminta petugas bagian penagihan ini disebutnya adalah biaya penitipan barang agunan. Nilai uang yang diminta sebesar Rp.1000 per hari, terhitung sejak 2020. Selain itu ada biaya lain lagi yakni denda sebesar Rp1.160.000,00 sebagai syarat mengeluarkan BPKB yang dijaminkan,” jelas pengacara asal Palembang Yodika Saputra, Kamis (16/2/2023).

Yodika juga menambahkan bahwa klien saya saat itu ada di luar kota dan baru kembali ke Bangkalan, semenjak di luar kota yang bersangkutan ini belum bisa mengambil BPKB tersebut, ternyata saat akan mengambil BPKB miliknya diminta membayar denda dan biaya penitipan

“Syarat yang dibebankan kepada kliennya itu sama saja melakukan suatu hal penindasan terhadap masyarakat kecil dan ia berahap FIF ke depannya bisa berbenah dalam memberi pelayanan yang baik,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan Imam selaku bagian penagisn FIF cabang Bangkalan sudah dihubungi beberapa kali melalu pesan instan WhatsApps (WA) tetapiyang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. (Hsn)