― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaNasionalAbdul Rasyid: Indonesia Perlu Memiliki Konsep dan Metode Dalam Pencegahan Korupsi

Abdul Rasyid: Indonesia Perlu Memiliki Konsep dan Metode Dalam Pencegahan Korupsi

Ketua Umum LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali (baju biru) dan Dewan Pembina Antasari Azhar, S.H., M.H.foto bersama

Jakarta, Wirafokus.com – Menyikapi maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat publik terkait tindak pidana korupsi, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Abdul Rasyid mengatakan bahwa Indonesia saat ini perlu memiliki sebuah konsep dan metode pencegahan korupsi secara maksimal, sistematis dan terstruktur.

Abdul Rasyid menjelaskan bahwa
penegakkan hukum saat ini hanya berfokus dan mengandalkan OTT sehingga tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan korupsi hingga tuntas. Justru sebaliknya hanya menimbulkan persoalan lain, diantaranya yaitu menghambat investasi, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan juga berdampak negatif terhadap Indonesia di mata dunia.

“Kami bukan anti OTT, justru kami berusaha memberikan sumbangsih dan pemikiran terkait konsep dan metode pencegahan korupsi. Sehingga nantinya dapat diterapkan pada masing-masing institusi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas Abdul Rasyid , Rabu, (1/2/2023)

Rasyid juga menambahkan jika pola penanganan kasus korupsi hanya bergantung pada OTT, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi dan menghambat proses pembangunan yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh sejumlah daerah.

“Ada beberapa kepala daerah yang sempat berdiskusi dengan kami dan mengungkapkan adanya rasa takut untuk mengambil langkah saat mengeksekusi sebuah program. Di sisi lain, jika program sampai terhenti dan menyebabkan APBD maupun APBN tidak bisa terserap secara maksimal, tentunya kepala daerah disalahkan dan dianggap tidak bisa mengelola anggaran,” tambah Rasyid.

Rasyid mengusulkan kepada setiap institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang dalam hal penanganan tindak pidana korupsi agar satu visi misi dalam membuat dan menjalankan sebuah konsep atau program pencegahan bersama misalnya membuat Surat Keputusan Bersama (SKB), dan melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk diimplementasikan program program pencegahan tersebut ke seluruh provinsi maupun kabupaten/kota sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa adanya rasa ketakutan

“LPKAN Indonesia pada bulan Februari 2023 akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, dalam diskusi tersebut pihaknya akan menggandeng Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) sebagai badan otonom serta mengundang beberapa pihak antara lain akademisi, instansi dan institusi aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat untuk membahas konsep dan program pencegahan korupsi yang sistematis dan terukur,” ujarnya

“Dengan digelarnya FGD ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang solutif bagi semua pihak dan kami
berpandangan bahwa penanganan korupsi yang baik adalah bagaimana memaksimalkan dan mengedepankan konsep pencegahan, bukan hanya penindakan,” pungkas Rasyid. (red/fks)