― Advertisement ―

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung...
BerandaHukum & KriminalPemuda Pengangguran Pengedar Sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pemuda Pengangguran Pengedar Sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pelaku pengedar inisial F bersama barang bukti saat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta mengamankan seorang pengangguran yang diduga sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, pada Kamis, 12 Januari 2023, sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu yang diduga sebagai pengedar yaitu inisial F, laki-laki berusia 34 tahun, yang juga seorang pengangguran, beralamatkan sesuai identitas Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya.

Saat kejadian penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan infokrmasi dari masyarakat sekitar, bahwa di gang Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya, sering dijadikan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu, dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar, maka anggota Opsnal Satresnarkoba segera melakukan lidik lapangan, dan melakukan pengawasan serta pemantauan di wilayah tkp yang di tuju.

Beberapa saat setelah dilakukan pemantauan serta pengawasan, ternyata benar bahwa tempat tersebut digunakan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu. Dan tanpa pikir panjang, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, segera melakukan penangkapan serta penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti antara lain, 1 (satu) tempat semir rambut merk terkenal yang di dalamnya terdapat :
– 16 (enam belas) poket klip plastik kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu dengan berkat brutto keseluruhan ± 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) buah sekrop yang berbuat dari sedotan plastik.
– 1 (satu) buah korek api gas warga hijau.

Setelah didapatkan barang bukti tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba di bawah AKP Hendra Utaryo, segera membawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak beserta barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendra Utaryo, mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu, bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku,” ungkap Hendro.

“Kini pelaku sudah kami amankan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(dwiw)