― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Pencurian Uang dalam Brankas di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy diringkus Unit...

Pelaku Pencurian Uang dalam Brankas di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng

Pelaku Saiful Anam bersama barang bukti yang diamankan di Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan pencuri uang dalam brankas sebesar ± Rp. 14.000.000,- (empat bebas juta) rupiah, di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy, Jl. Dharma Husada No. 144 Surabaya.

Pelaku tersebut yaitu Saiful Anam dengan alamat Rusun-Sumbo, Kel. Simolawang Kec. Simokerto kota Surabaya.

Pada saat kejadian, pada Minggu, tanggal 15 Januari 2023, sekira pukul 04.00 WIB, Saiful Anam melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan cara, pelaku naik ke lantai 2(dua) melalui akses meminjam kunci kepada Sekuriti, lalu pada saat pelaku berada di lantai 2 (dua), pelaku mengambil kunci cadangan ruang sekretaris, yang diletakkan di ruang kantor lantai 2 (dua).

Setelah pelaku berhasil mendapatkan kunci cadangan itu, lalu pelaku berhasil membuka brankas tempat penyimpanan uang Kas kantor, dan mengambil uang tunai yang ada di brankas tersebut.

Setelah berhasil mengambil uang dari brankas, lalu pelaku membawa uang tunai tersebut, dengan berbungkus amplop warna coklat milik korbannya. Sedangkan korban tersebut yaitu pemilik Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy, di Jl. Dharma Husada No. 144 Surabaya.

Sambil membawa uang hasil curiannya, pelaku menyimpan uang tersebut di saku celana yang disimpan dalam kamar pribadinya, yang tanpa disadari, bahwa pelaku Saiful Anam saat mencuri uang tersebut terekam closed circuit television (CCTV).

Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gubeng. Dengan berbekal rekaman CCTV, Tim Unit Reskrim Polsek Gubeng dibawah pimpinan Kanit Iptu Kusmianto, S.H., M.H., segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Saiful Anam, serta melakukan interogasi kepada pelaku. Dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang dalam brankas milik korban.

Kemudian pelaku Saiful Anam di gelandang ke Mapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng dari tangan pelaku antara lain, sebuah brankas menyimpan uang milik korbannya, sebuah celana jeans warna biru milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan uang hasil curian, serta uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam Ratus ribu) rupiah yang diduga sisa hasil curian.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya Iptu Kusmianto, S.H., M.H., mengatakan,”memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan mencuri uang yang ada didalam brankas di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy, dan sudah kita amankan beserta barang buktinya,” ungkap Kusmianto.

” Sedangkan pelaku pencurian atas nama Saiful Anam, kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

(dwiw)