― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPolsek Gubeng Polrestabes Surabaya Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat adanya Judi Burung Merpati

Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat adanya Judi Burung Merpati

Tampak Kanitreskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya Iptu Kusmianto, S.H., memimpin langsung dalam kegiatan antisipasi perjudian burung merpati di Mojo Tegal Kec. Gubeng

Surabaya,wirafokus.com- Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya melaksanakan tugas fungsinya sebagai aparat penegak hukum serta menerima masukan terhadap masyarakat di wilayah hukumnya.

Terbukti bahwa kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pawas 1 Ambon dalam hal itu Kanitreskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, Iptu Kusmianto S.H., bersama Piket Fungsi mendatangi masyarakat yang bergerombol di jalan, diduga melakukan judi burung Merpati di wilayah Mojo Tegal Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, pada Minggu (11 Desember 2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan adanya laporan warga Mojo Tegal melalui pengaduan masyarakat (Dumas) lewat coment centre (CC), bahwa di wilayah tersebut banyak orang bergerombol yang diduga akan melakukan taruhan Judi burung merpati. Sehingga Pawas 1 Ambon Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya yang memimpin yaitu Gubeng 7 (Kanitreskrim) Iptu Kusmianto, S.H., segera merapat ke lokasi yang dilaporkan masyarakat, bersama anggota Piket Fungsi.

Kegiatan tersebut dilakukan secara preventif dengan memerintahkan pemilik pagupon untuk segera membongkar sendiri paguponnya. Dan dihimbau agar tidak melakukan perjudian burung merpati, dengan alasan mengingat warga sekitar mulai resah terhadap maraknya aktuvitas perjudian burung merpati.

Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Gubeng selaku Pawas 1 Ambon Iptu Kusmianto, mengatakan,”kegiatan ini memang bukan untuk wilayah Tambaksari saja, tetapi semua wilayah, khususnya wilayah hukum kami di Gubeng juga harus memberikan suatu kenyamanan terhadap masyarakat, agar wilayah tersebut bersih dari perjudian burung merpati,” ungkapnya. (11 Desember 2022).

Setelah diberikan tindakan preventif dengan memerintahkan pemilik pagupon untuk diturunkan atau dibongkar, petugas mendata  identitas para pemilik pagupon, antara lain :
1. Mujianto (55th), warga beralamatkan sesuai identitas Jl. Jojoran I Asri No. 10 Kel. Mojo Surabaya, menurut keterangan sebagai pemilik 2 (dua) pagupon di lapangan Jl. Jojoran Tegal,Kel.Mojo dan di rumahnya sendiri di Jl. Jojoran Asri I No. 10 Kel. Mojo, Kec. Gubeng Surabaya.
2. Agus Pramono (40th), warga beralamatkan sesuai identitas, Jl. Karangmenjangan I No. 44 Surabaya, menurut keterangan mempunyai 1 (satu) pagupon yang berada di lokasi Lapangan Jl. Mojo Tegal, Kel. Mojo, Kec. Gubeng Surabaya.
3. Ramdhani al. Dowe (21th), warga beralamatkan sesuai identitas Jl. Jojoran Asri 1 Surabaya, menurut keterangan mempunyai 1 (satu) pagupon di lokasi Lapangan, Jl. Mojo Tegal, Kel. Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya.

Dari ke tiga warga yang mempunyai pagupon tersebut, bersedia untuk membongkar pagupon serta berjanji tidak akan melakukan kegiatan adu burung merpati yang diduga sebagai alat perjudian.

Kemudian sekira pukul 16.32 WIB, kegiatan antisipasi perjudian burung merpati di Lapangan Jl. Mojo Tegal, telah selesai dilaksanakan, dan kegiatan tersebut berlangsung tertib, aman dan terkendali. (dwiw)