
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap serta sekaligus menangkap pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis pil yang diduga Extacy di rumah pelaku Jl. Ikan Kerapu Surabaya. Pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil Extacy yaitu inisial S (35th), bertempat tinggal sebagaimana rumah yang di jadikan TKP penanganan, Jl. Ikan Kerapu Surabaya.
Saat kejadian penangkapan, berawal dari informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pada Kamis 15 Desember 2022, petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah Jl. Ikan Kerapu Surabaya di jadikan tempat transaksi barang haram, yaitu transaksi sabu dan Extacy.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar TKP, tanpa menunggu lama, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan lidik lapangan pada hari itu juga sekira pukul 11.30 WIB di Jl. Ikan Kerapu Surabaya.
Saat dilakukan pengintaian dengan ciri-ciri pelaku yang mendapatkan informasi tersebut, petugas mengawasi dari jarak yang tidak jauh dari TKP.
Tak lama pelaku dengan ciri-ciri tersebut diatas, segera anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak merangsek masuk ke dalam rumah pelaku, dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku berinisial S.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebagai berikut :
* 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang juga didalamnya berisikan,
a. 5 (lima) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Brutto total keseluruhan ± 5,57 (lima koma lima puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya.
b. 3 (tiga) buah klip plastik kecil yang didalamnya terus ikan masing-masing 5 (lima) butir pil yang diduga Extacy warna coklat berlogo “GUCI”, dengan total jumlah 15 (lima belas) butir pil Extacy, berat Brutto ± 6,64 (enam koma enam puluh empat) gram beserta pembungkusnya.
c. 1 (satu) sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih.
d. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver Merk Camry.
e. 1 (satu) unit handphone (HP) merk VIVO warna biru Type Y335 dengan Simcard salah satu Provider.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, mengatakan” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dan Extacy, dan kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, sebagai bahan pemeriksaan serta oenyidikan lebih lanjut,” ungkap Hendro.
” Pelaku disangkakan serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(dwiw)
