― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalPemuda Pengedar Sabu dan Pil Extacy Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak...

Pemuda Pengedar Sabu dan Pil Extacy Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Tersangka S bersama barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan extacy yang diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap seorang pemuda pengedar barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan pil Extacy di salah satu rumah terletak di Jl. Karang Menjangan Surabaya.

Pelaku pengedar barang haram tersebut yaitu berinisial S (27th) laki-laki beralamatkan sesuai identias diri Jl. Karang Menjangan Surabaya.

Saat kejadian penangkapan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa di rumah Jl. Karang Menjangan Surabaya, sering dijadikan transaksi jual beli serta menyediakan barang haram berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan extacy.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibawah pimpinan Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo., S.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sambil mengintai rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.

Tanpa menunggu lama saat dilakukan pengintaian serta lidik lapangan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak merangsek masuk ke dalam rumah pelaku S, yang tak lain adalah seorang pengedar sabu-sabu dan extacy. Seketika itu pelaku S ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan pil extacy dengan rincian sebagai berikut:
* 1 (satu) buah kaleng biskuit Nissin Wafer yang didalamnya terdapat:
– 1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya terdapat 8 (delapan) butir extacy warna coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat brutto total keseluruhan ± 3,39 (tiga koma tiga puluhan sembilan) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto ± 2,12 (dua koma dua belas) gram beserta pipet yang terbuat dari kaca.
– 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam silver.
– 1 (satu) bendel klip plastik.
– 1 (satu) unit handphone (HP) merk VIVO type 9C warna merah beserta simcard Simpati.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku berinisial S tersebut mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut didapatkan dari temannya berinisial ELG (masih dalam pengejaran).

Kemudian pelaku atas nama inisial S bersama barang bukti yang di dapatkan dari tangan pelaku, dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo., S.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu dan pil extacy di rumahnya di Jl. Karang Menjangan Surabaya, beserta barang bukti yang ditemukan dari rumah pelaku, kini pelaku kita proses secara hukum dan kita lakukan penyidikan lebih lanjut,”kata Hendro selaku Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

(dwiw)