
Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang kurir atau jasa antar untuk mengantarkan barang haram berupa sabu di depan Korem AD Jl. Ahmad Yani Wonocolo Surabaya.
Berawal dari penangkapan kurir tersebut yang berinisial AFR (26th) beralamatkan sesuai KTP Jl. Brigjen Katamso, Waru-Sidoarjo, yang kedapatan saat mengantarkan barang bukti sabu, atas suruhan dari temannya inisial Y yang sampai saat ini belum tertangkap (DPO).
Ternyata saat mengantarkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu, pembelinya adalah seorang anggota Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli atau juga bisa disebut undercover buy, pada Selasa 06 Desember 2022, sekira pukul 23.20 WIB.
Saat itu pelaku AFR bermaksud mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pembeli yang juga seorang anggota Polisi dari Polsek Asemrowo yang sedang melakukan penyamaran, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam, suruhan Y (DPO/dalam pengejaran Polisi).
Setelah diketahui ciri-ciri pelaku yang sedang mengantar sabu tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo segera menangkap pelaku AFR, dan dilakukan penggeledahan.
Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti antara lain,
* 2 (dua) poket plastik kecil yang berisikan kristal Putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram beserta pembungkusnya.
* 1 (satu) lembar tissue warna putih.
* 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild.
* 1 (satu) unit handphone (HP) merk Oppo A12 warna hitam sebagai alat komunikasi.
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, beserta kunci kontaknya.
Setelah itu pelaku AFR bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Asemrowo, dan juga dilakukan pemeriksaan tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan hasil positif dalam mengkonsumsi sabu.
Menurut keterangan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan,”memang benar anggota kami telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku tersebut, kini pelaku dilakukan pemeriksaan serta pengembangkan lebih lanjut” kata Kompol Hari Kurniawan selaku Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pelaku ARF dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(dwiw)
