
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 2 (dua) orang pemuda yang kedapatan telah melakukan transaksi jual beli barang haram, yaitu Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang akan dijual ke pelanggan atau konsumen pada Kamis (1 Januari 2022), sekira pukul 09.00.
Awal terjadinya penangkapan terhadap 2 (dua) pemuda tersebut yaitu IS (32th), laki-laki beralamatkan sesuai KTP di Jl. Rungkut Lor Surabaya, dan RCN (26th), yang beralamatkan sesuai KTP di Dusun Plosorejo Madiun, yang juga kost di Jl. Rungkut Lor Surabaya. Kedua pelaku sebelum ditangkap, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi dari warga sekitar Rungkut Lor Surabaya, bahwa di tempat kost Jl. Rungkut Lor Surabaya, sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Dengan dasar informasi dari warga sekitar, maka tim opsnal Satresnarkoba Polres bergegas untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Tak lama setelah anggota opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan pemantauan jarak tak begitu jauh dari tempat kost kedua pelaku, dan ternyata benar apa yang disampaikan oleh masyarakat sekitar tersebut. Tak menunggu lama, petugas merangsek masuk kedalam kost dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pemuda yang kedapatan dalam bertransaksi barang haram yang dimaksud Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda atau pelaku, dan didapatkan beberapa barang bukti dari tangan kedua pelaku antara lain :
– 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya berisikan :
* 1 (satu) poket klip plastik kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu seberat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
* 1 (satu) poket klip plastik kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu seberat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
* 1 (satu) poket klip plastik kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
* 1 (satu) poket klip plastik kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya, dengan jumlah total keseluruhan sabu yang didapatkan dari tangan kedua pelaku seberat ± 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) bendel klip plastik.
– 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
– 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan simcard TELKOMSEL.
– 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J5 Pro warna hitam dengan simcard Three.
Setelah dilakukan pengeledahan dan didapatkan barang bukti tersebut, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut, dan dilakukan penahanan.
Menurut Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, S.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar sabu, dan kedua pelaku tersebut sudah kami lakukan penahanan dan sudah kita amankan beserta barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku tersebut,” ungkap Hendro.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (dwiw)
