― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalViral di Medsos, Pemukulan dengan Tongkat Baseball Dibekuk Polisi

Viral di Medsos, Pemukulan dengan Tongkat Baseball Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, saat menjelaskan kepada awak media tentang penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di medsos

Surabaya, Wirafokus.com – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan tongkat baseball yang sempat viral di media sosial (medsos).

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan seorang laki-laki dengan inisial WF (37) warga Surabaya pekerjaan swasta

‘”Penangkapan pelaku berkat adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana penganiayaan di Surabaya pada hari Kamis, (3/11/22) hingga kasus tersebut sempat viral di medsos,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin, (14/11/22).

AKBP Mirzal menambahkan bahwa pelaku ditangkap di gerbang Tol Semarang pada hari Minggu (13/11/22) pukul 23.00 Wib oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya yang berkordinasi dengan Resmob Polrestabes Semarang dan juga PJR Polda Jawa Tengah.

“Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena ketersinggungan pada saat pelaku parkir mobil dan hampir bertabrakan dengan mobil korban sehingga pelaku merasa kesal dan emosi kemudian mengambil tongkat baseball dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” tambah AKBP Mirzal.

Barang bukti milik pelaku yang berhadil diamankan petugas

“Pelaku WF mengatakan bahwa dirinya menyesali atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum,” pungkasnya

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan satu buah tongkat baseball, satu unit R4 dan baju yang dipakai pelaku saat melakukan penganiayaan .

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun. (why)