
Jakarta, Wirafokus.con- Tim Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menangkap dan menahan salah satu Direksi PT Sumatraco Langgeng Makmur.
YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur, yang berkantor di Jalan Kalianak Barat Surabaya ditangkapTim Penyidik JAM-Pidsus Kejagung RI karena bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik yang dilayangkan dua kali.
“YN ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022, per tahun 3,7 juta ton, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin 62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/11/2022).
YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit Jakarta Barat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut menambahkan untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.
“Peranan YN dalam kasus ini sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam Konsumsi” tambah Ketut.
“Akibat perbuatan YN mengalihkan garam industri hasil rekayasa impor jadi garam konsumsi dan beredar dipasar bebas, stok meluber berdampak garam konsumsi produk petani lokal menumpuk. Tidak berlebihan kegiatan para tersangka disebut ‘mafia impor garam,” ujarnya
Dengan ditetapkannya YN sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022, per tahun 3,7 juta ton, menjadi 6 orang.
Kelima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu :
1. SW alias Sani Tan (ST) yang juga Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi dan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur. ST yang juga Bendahara AIPGI (Asosiasi Industri Pengoelola Garam Indonesia)
2. Muhammad Khayam (MK) mantan Dirjen (Direktur Jenderal) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT),
3. Fredy Juwono (FJ) Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin.
4. Yosi Afrianto (YA) selaku Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin.
5. Frederick Tony Tanduk (FTT) Ketua AIPGI selaku penghimpun dana dari anggota AIPGI.
“Tersangka FTT usai mengumpulkan dana dari AIPGI, kemudian, dana tersebut diserahkan kepada para tersangka yang juga oknum pejabat kementerian,” pungkas Ketut
Akibat perbuatannya YN akan disangkakan melanggar : Kesatu; Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua; Primair: Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (LIc/fks)
