― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Pembuat dan Penyebar Scampage Palsu Diamankan Polisi

Pelaku Pembuat dan Penyebar Scampage Palsu Diamankan Polisi

(dua dari kiri) Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pembuatan atau penyebaran website palsu dengan mengatasnamakan perusahaan Paypal atau jasa pembayaran dengan mengggunakan data perbankan dan data pribadi milik orang lain.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 4 orang laki- laki dengan inisial KEP, PRS, RKY, TMS, sedangkan untuk tersangka lainnya yakni BY, HGK, FR (DPO)

Dalam penjelasannya Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo bahwa para pelaku melakukan aksinya mulai tahun 2018 hingga sekarang, adapun aksi yang yang dilakukan dengan mencuri data kurang lebih 260.000 data dari 70 negara dengan menggunakan jasa perusahaan Paypal. Adapun data-data yang telah dicuri diantaranya dari warga negara Amerika kurang lebih 239.000 data, Inggris kurang lebih 12000 data, Rumania kurang lebih 5000 data, Australia kurang lebih 2400 data dan Indonesia 100 data.

“Atas perbuatan tersangka perusahaan Paypal mengalami kerugian sebesar Rp 5 Miliar dan keuntungan tersebut oleh tersangka KEP yang juga pemimpin dari kelompok Umbrella Corp dipergunakan untuk membayar para anggota Umbrella Corp sebesar Rp 10 juta per bulan dan juga untuk pembelian mobil dan kepentingan pribadi,” jelas Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Rabu, (9/11/22) .

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut saat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber pada tanggal 5 Agustus 2022 menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL http//www.facebook.com//blank.page13 yang mana dalam beranda fb tersebut ada postingan tentang tool atau softwear bernama Umbrella.

“Softwear Umbrella merupakan softwear yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi,” kata Kombes Pol Farman.

Kombes Farman menambahkan KEP pemilik akun facebook dan PRS ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2022 di Lubuk Linggau dengan barang bukti Scampage yang menyerupai Paypal dan data kartu kredot serta data pribadi milik orang lain dari berbagai negara.

“Atas pengembangan dari pelaku KEP dan PRS tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 11 Agustus 2022 melakukan penangkapan anggota group Umbrella Cotp lainnya yakni RKY ( ditangkap di Makasar) dan TMS ( ditangkap di Yogyakarta),” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku mencari akun email dan nomer Handphone target dengan cara membeli kemudian mengggunakan tools yang dibuat sendiri dengan nama ” numberphone – generator” kemudian menyiapkan tool sender yang bernama Umbrella.

Dari keuntungan penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data milik orang lain ke website penjualan illegal pelaku mendapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni Satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan Nomor polisi BG 1872 GC, mobil merk Honda HRV dengan Nomor. polisi BG 123 INA, Buku Sertifikat Hak Milik Tanah, Uang tunai Rp. 273.000.000.

Satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Tiga Kotak Peluru 9MM merk Federal isi 50 biji, Satu unit mobil merk Toyota Yaris, Satu pucuk Air softgun merk Tokyo Marui warna hitam silver, Satu pucuk Air softgun merk Tokyo Marui warna gold hitam.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan/atau, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).

Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,(tiga miliar rupiah). (why)