
Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan Tersangka inisial IT (41th), laki-laki beralamatkan sesuai KTP, Jl. Semampir Surabaya, dengan beberapa kawannya yang kini masih dalam pancarian (DPO).
Saat kejadian pengeroyokan tersebut, berawal dari korban yang kebetulan berada di salah satu Cafe di Surabaya. Dan secara tiba- tiba didatangi oleh beberapa orang, yang diduga kawan tersangka IT, hendak menagih hutang.
Memang berawal dari kasus tersebut, korban berinisial AWN (42th), beralamatkan sesuai KTP, Jl. Manukan Kulon, mempunyai hutang terhadap tersangka IT, sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah). Saat beberapa kali ditagih, korban AWN selalu janji-janji saja, sehingga membuat kesal tersangka IT.
Dan pada Minggu (13 November 2022), tersangka IT bersama 3 (tiga) kawannya, antara lain inisial YY, UY, dan SK yang kini masih dalam pancarian (DPO), kebetulan bertemu korban, yang sedang berada di salah satu Cafe di Surabaya.
Saat itu pula, tersangka IT, bersama ketiga kawannya menagih kembali hutang yang belum dibayar, dan kembali korban masih janji-janji saja. Akhirnya tersangka IT memiting leher korban AWN, dibantu dengan tersangka lainnya sambil memukuli korban. Sehingga di cafe tersebut terlihat gaduh dengan kejadian pemukulan dan pengeroyokan, dan pelaku atau tersangka bersama kawan-kawannya dilerai oleh pengunjung cafe lainnya, kemudian tersangka lainnya kabur serta berhasil meloloskan diri.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan,”memang benar, anggota kami telah mengamankan seseorang yang melakukan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial AWN selaku korban, dan untuk kawan-kawan pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran ,karena berhasil meloloskan diri saat di lerai oleh pengunjung cafe, kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako,” jelas Ari selaku Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku atau tersangka yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
(dwiw)
