― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalHati-Hati dengan Pelaku Kejahatan yang Berpura-Pura Minta Tolong kepada Korbannya

Hati-Hati dengan Pelaku Kejahatan yang Berpura-Pura Minta Tolong kepada Korbannya

Pelaku perampasan yang diamankan di Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP), disaat kejadian pada Sabtu 5 November 2022, di depan Balaiyasa Jl. Tapak Sering Surabaya, sekira pukul 21.25 WIB.

Berawal dari laporan warga sekitar, bahwa telah ditangkap seorang pelaku perampasan handphone (HP), pelaku tersebut adalah inisial HD (25th), laki-laki beralamatkan di Jl. Ambengan Batu 1/12-A Surabaya, yang sebelumnya melakukan kejahatan tersebut dengan rekan nya berinisial BO yang kini masih dalam pengejaran (DPO), yang telah melakukan kejahatan terhadap korbannya, sehingga korban sempat terseret beberapa meter dari lokasi kejadian.

Berawal dari bertemunya korban dengan pelaku di Taman Paliatif Surabaya, saat itu korban hendak pulang ke rumah, tiba-tiba dihadang 2 (dua) pelaku dengan modus meminta tolong kepada korbannya untuk bisa membantu mencarikan adik dari salah satu pelaku yang katanya disandera.

Kemudian korban diajak keliling untuk mencari tempat adiknya pelaku yang di sandera, dengan berboncengan 3 (tiga), menggunakan sepeda motor. Sesampai di Jl. Gerbong, tiba-tiba pelaku memukul korban dan mengambil handphone (HP) merk Oppo A-12 warna biru milik korban tersebut, tetapi saat itu juga korban mempertahankan handphone (HP) yang diambil pelaku, sampai korban terseret dan meneriaki “malingggg…,” sontak, secara spontan pengunjung giras yang dekat dengan kejadian tersebut, segera menolong korban, dan dikejarlah kedua pelaku yang sedang melakukan perampasan, namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan pelaku satunya atas nama HD tertangkap oleh warga, sehingga dengan cepat nya, warga melaporkan kejadian tersebut, dan tak lama kemudian petugas datang untuk membawa pelaku HD ke Polsek Tambaksari, dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kompol Ari Bayu Aji , S.I.K., M.Si., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kasus perampasan handphone (HP), dengan modus , pelaku berpura-pura mencari adiknya dan mengajak korban untuk ikut mencari, tetapi itu hanyalah modus saja, dan korban dirampas handphonya (HP), sedangkan pelaku berjumlah 2 (dua) orang, hanya yang tertangkap 1 (satu) pelaku, kini anggota kami masih melakukan penyidikan terhadap pelaku yang tertangkap dan korban untuk diminta keterangannya,” ungkap Ari.

Ari juga menambahkna ,”kini pelaku HD dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (dwiw)