― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTawuran Antar Gengster Mangakibatkan Jatuh Korban

Tawuran Antar Gengster Mangakibatkan Jatuh Korban

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Risky Wicaksana saat menunjukan barang bukti clurit milik pelaku

Surabaya, Wirafokus.com – Polsek Kenjeran bersama Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan dalam aksi tawuran hingga mengakibatkan jatuhnya korban

Dalam pengungkapan tersebut beehasil diamankan 3 pelaku dengan inisial MRS(18), MFA (18), dan AS (16/ masih dibawah umur) ketiganya merupakan warga Surabaya.

“Kejadian ini bermula saat pelaku yang tergabung dalam gangster Wok Wok Kacaw kalah dalam tawuran dengan Gangster Team Gukguk,” kata Kasat Reskrim Piolres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Riyzki Wicaksana, Rabu, (26/10/22).

Arif menjelaskan tawuran ini terjadi pada Sabtu dini hari tanggal 23/10/2022 di daerah Kenjeran, Surabaya, kedua gangster tersebut merupakan musuh bebuyutan

“Merasa kalah dalam tawuran tersebut dan salah satu dari pelaku mengalami luka kemudian pelaku berniat balas dendam dengan mengajak teman- temanya melalui WA untuk mendatangi dimana gangster Gukguk berkumpul,” tambah AKP Arief.

“Karena tidak siap dengan kedatangan gangster Wokwok, korban melarikan diri namun pelaku tetap mengejarnya kemudian menyabetkan clurit di punggung mengakibatkan korban terjatuh dan dalam keadan banyak luka,” jelasnya.

“Salah satu tersaangka yang berinisial AS masih dibawah umur merupakan ketua gangster Wokwok dan juga seorang residivis dalam kasus 365,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa 2 buah clurit, 1 buah Hp, dan satu unit R2.

Atas perbuatannya ketiga pelaku ajan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 subs Pasal 170 dengan anacanan hukuman 15 tahun penjara (why)