― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSusi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Ini Kasusnya

Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Ini Kasusnya

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti periode 2014-2019

Jakarta, Wirafokus.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022), Pagi.

Susi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana

Ketut Sumedana menjelaskan Mantan Menteri yang kini mengasuh program “Susi Cek Ombak” di Metro TV ini, diperiksa berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Penyidik memeriksa Susi karena sebagai Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2014-2019 yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Pemeriksaan terhadap Susi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

“Saat ini, perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum,” jelas Ketut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang.

Dalam penanganannya, menurut Ketut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).

“Dan, penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor,” tambah Kapuspenkum Kajagung Ketut.

Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin

“Pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam dan ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560,” jelas Burhanuddin, Jumat, (7/10/22).

Akan tetapi, menurut Burhanudin, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” pungkas Burhanuddin

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.(Hrs/fks)