
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengangguran inisial MR asal Simo Gunung Barat Surabaya, terkait kasus peredaran Narkotika Golongan I, yaitu sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di tempat kost jalan Simo Pomahan Baru Surabaya.
Saat kejadian penangkapan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa di tempat kost jalan Simo Pomahan Baru, sering terjadi transaksi barang haram berupa sabu-sabu.
Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, maka tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bergegas melakukan lidik lapangan. Setelah dilakukan lidik lapangan, dan benar adanya, bahwa seseorang melakukan transaksi di tempat kost tersebut.
Maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu MR, laki-laki usia 29 tahun, beralamatkan sesuai identitas di jalan Simo Gunung Barat, dan kost di jalan Simo Pomahan Baru Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat :
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,50 (Nol koma lima puluh) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar ± 3,10 (tiga koma sepuluh) gram beserta pembungkusnya.
• 1 (satu) bendel klip plastik.
• 1 (satu) buah timbangan elektrik.
• Uang tunai sebesar Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah).
• 1 (satu) buah handphone merk OPPO A33W warna Hitam dengan simcard Simpati.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”Memang benar anggota kami telah menangkap seorang pengedar sabu-sabu di tempat kost di jalan Simo Pomahan Baru bersama barang buktinya, kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hendro.
Hendro menambahkan,”bahwa tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tambahnya.
Dan kini tersangka MR diamankan oleh petugas beserta barang bukti yang berasal dari tangan tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (dwiw)
