― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalBeberapa kali Masuk Bui, Pengangguran Ditangkap Polisi

Beberapa kali Masuk Bui, Pengangguran Ditangkap Polisi

Pelaku compet NCY asalna Surabaya, yang diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan seorang pengangguran yang kedapatan dan diketahui telah mencopet seorang perempuan atas nama AW beralamatkan di Kelurahan Jati Urip Kec. Krejengan Kab. Probolinggo Jawa Timur, di tempat Religi, di jalan Ampel Masjid Surabaya, pada 27 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku pencopetan tersebut adalah NCY (22th), asal jalan Comboran Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan, pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan dan melaksanakan kring serse di sekitar jalan Ampel Masjid Surabaya, mengetahui dan mendengar adanya keributan di sekitar Ampel Masjid, kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Semampir bersama petugas keamanan masjid, berhasil mengamankan pelaku NCY bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku setelah mencopet korbannya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Semampir IPTU Doni Setiawan, mengatakan,”memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pencopet di tempat orang berziarah di Ampel Masjid, kini pelaku sedang kami periksa serta barang bukti juga kita amankan,” kata Doni saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Sedangkan barang bukti yang kita amankan antara lain, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna pink, dan uang tunai sejumlah Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) milik korban AW yang di compet,” imbuh nya.

Masih Doni,”pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP, dan untuk sementara, pelaku kami tahan bersama barang bukti yang didapat dari tangan pelaku, guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya. (dwiw)