― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalSatresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu

Tersangka As, saat diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang bukti nya.

Surabaya,wirafokus.com- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. Pemuda tersebut yaitu inisial As (28th), yang juga seorang supir, beralamatkan sesuai identitas KTP (kartu tanda penduduk) Jl. Petemon, Kec. Sawahan Surabaya, yang kost di Jl. Simorejo Timur Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal kota Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Jl. Simorejo Timur, di salah satu kost sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu.

Saat itu pula, pada Jumat (5 Agustus 2022), sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan lidik lapangan, saat petugas mengintai dari luar, ternyata benar, pelaku sudah ada di dalam kost, untuk menanti pelanggan yang mau membeli barang haram tersebut.

Seketika, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, dan petugas langsung menggaledah badan pelaku yaitu As, yang tidak berkutik saat ditangkap dan digeledah.

Dalam penggeledahan, telah ditemukan barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dan alat lainnya.

Barang bukti yang diketemukan oleh petugas antara lain :
– 10 (sepuluh) poket plastik klip yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,52 (nol koma lima dua) gram beserta bungkusnya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta bungkusnya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta bungkusnya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta bungkusnya, ± 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta bungkusnya, ± 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta bungkusnya, ± 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta bungkusnya, ± 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta bungkusnya, ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta bungkusnya dan ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya;
– 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang;
– 1 (satu) buah timbangan elektrik;
– 2 (dua) buah skrop plastik;
– 1 (satu) pak plastik klip;
– 1 (satu) buah HP.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka As mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, dan barang haram didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial KOP (masih dalam pengejaran) yang diranjau pada hari Kamis (4 Agustus 2022) di pinggir jalan daerah Aloha Kec. Waru Kab. Sidoarjo, sebanyak 1 (satu) poket plastik berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu, seberat ± 1(satu) gram, dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Serta memberikan keterangan bahwa barang tersebut bertujuan untuk dijual kembali, supaya mendapatkan untung dari penjualan barang haram berupa sabu-sabu itu.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu, bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka, kini tersangka sudah kami proses untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Daniel melalui telephone selularnya (4 September 2022).

“Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)