
Gresik, Wirafokus.com – Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial
TE (36) warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Pelaku ditangkap petugas saat beraksi di wilayah hukum Gresik tepatnya di daetah Kebomas, pada hari Rabu, (7/9/22) dan pelaku juga merupakan seorang residivis yang baru lima bulan ke luar dari penjara dan sudah beraksi dibeberapa tempat,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (12/9/22)
AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan bahwa pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol W 2819 BA saat parkir pemiliknya di depan rumah dalam kondisi dikunci setir kemudian ditinggal ke warung.
“Saat kembali pulang korban melihat kunci T milik pelaku masih tertempel di motor dan seketika itu korban teriak maling sehingga mengundang perhatian petugas dan masyarakat yang betada di lokasi kejadian,” pungkasnya
Saat diamankan petugas barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP. (Nsn/fks)
