― Advertisement ―

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung...
BerandaHukum & KriminalBelum Menikmati Hasil Curiannya, Residivis Curanmor Digelandang ke Mapolsek Semampir

Belum Menikmati Hasil Curiannya, Residivis Curanmor Digelandang ke Mapolsek Semampir

Pelaku Pencurian kendaraan bermotor inisial NH saat setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek Semampir, bersama barang bukti yang diamankan oleh petugas dan barang bukti laporan korban berupa kunci kontak dan STNK asli

Surabaya,wirafokus.com- Kali ini membuat apes salah seorang dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), salah satu seorang yang tertangkap di Mapolsek Semampir adalah residivis kambuhan yang dulu pernah kena masalah Narkoba dan Pencurian Helm di Probolinggo. Pelaku tersebut berinisial NH (48th), seorang laki-laki pengangguran beralamatkan di Jl. Kemayoran Baru Gang Buntu, atau Manukan Lor Surabaya.

Pelaku tersebut digelandang ke Polsekta Semampir, disebabkan telah melakukan tindak kejahatan yaitu mencuri sepeda milik korban bernama Djauhaki (65th), beralamatkan di Jl. Nyamplungan 9/57-A Surabaya.

Saat terjadinya pencurian tersebut, yaitu di Jl. Nyamplungan 9/57-A Surabaya, pada Selasa (27 September 2022) sekira pukul 12.30 WIB, ketika sepeda mator Honda Vario warna biru , tahun 2014, dengan nomor polisi L 4916 FT, diparkir diluar depan rumah yang tepatnya di gang.

Saat diparkir didepan rumah, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motorjatuh, saat dilihat , ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat, kemudian korban melihat ada 2 (dua) orang sedang menuntun sepeda motornya, secara spontan korban Djauhaki berteriak “maling…maling..!!”, teriaknya.

Dengan di bantu oleh warga sekitar yang mendengar suara teriakan maling dari korban, warga mengejarnya dan berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu NH, dan Rian (DPO), yang juga teman pelaku NH melarikan diri. Akhirnya NH ditangkap oleh warga yang mengejarnya, dan saat itu pula petugas kepolisian dari Polsek Semampir datang, sambil menggelandang pelaku, NH bersama barang buktinya.

Saat diinterogasi petugas, NH mengakui bahwa saat melakukan pencurian kendaraan bermotor, bersama temanya yaitu Rian (DPO). NH sendiri adalah seorang residivis yang dulu pada tahun 2006 terkena kasus Narkoba dengan hukuman 4 (empat) tahun peunjara di LP Medaeng, juga pada tahun 2012 NH masuk LP pada tahun 2012 kasusnya adalah pencurian helm dengan hukuman 8 (delapan) bulan, di LP Probolinggo. NH mengakui perbuatan mencuri sepeda motor sejumlah 2 (dua) kali di wilayah kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku antara lain :
– 1 (satu) buah kunci ” T”
– 2 (dua) buah anak kunci “T”
– 1 (satu) unit sepeda motor
Merk Honda Vario dengan
nopol L 4916 FT
– 1 (satu) buah celana jeans

Sedangkan korban juga menyerahkan barang bukti untuk laporan berupa :
– 1 (satu) lembar STNK asli
– 1 (satu) buah kunci kontak.

Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Semampir IPTU Doni Setiawan mengatakan,” Memang benar anggota kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban atas nama Djauhaki di jalan Nyamplungan 9/57-A Surabaya,” ujarnya.

“Kini pelaku NH yang diamankan oleh anggota kami, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP” tambahnya. (dwiw)