― Advertisement ―

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SURABAYA,wirafokus.com– Dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi keluhan sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian finansial. Nama Ariadi disebut dalam persoalan tersebut...
BerandaHukum & KriminalPengedar Sabu tak Berkutik saat di Tangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengedar Sabu tak Berkutik saat di Tangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Tersangka MRP saat di gelandang ke Polrestabes Surabaya bersama barang buktinya.

Surabaya,wirafokus.com- Lagi lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pangangguran yang kedapatan siap mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, pengangguran tersebut berinisial MRP (25th), bertempat tinggal di Jl. Sidosermo 4 Gang 12-A No. 30, RT. 06 RW. 03 Sidosermo, Kec. Wonocolo Surabaya.

Penangkapan tersangka tersebut pada Rabu (27 Juli 2022) di dalam rumahnya, Jl. Sidosermo Wonocolo Surabaya.

Saat sebelum penangkapan, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di rumah Jl. Sidosermo 4, sering dijadikan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, berdasarkan dari informasi tersebut, serta ciri-ciri pelaku, maka Anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKBP Daniel Somanonasa Marundur S.I.K., M.H., segera melakukan lidik lapangan di tkp.

Setelah sampai di tkp, anggota opsnal Satresnarkoba mengintai gerak gerik pelaku MRP yang sedang berada di dalam rumah jl. Sidosermo 4 Surabaya. Setelah dirasa agak lama mengintai, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di dalam rumah yang didalamnya terdapat pelaku MRP.

Petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan beberapa alat bukti yang kuat dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain :
– 17 (tujuh) bungkus plastic lklip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 6,26 gram beserta bungkusnya,
– 1 (satu) timbangan elektrik,
– 1 (satu) Pak Plastik klip,
– 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam Surya,
– 1 (satu) Handphone Samsung Warna hitam,
– 1 (satu) Handphone Realmi warna biru muda,
– 1 (satu) Handphone Readmi warna abu-abu.

Saat di interogasi, tersangka MRP mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial CA, dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), pada hari Senin (25 Juli 2022), sekira pukul 21.00 WIB, dengan cara diranjau di dekat musium Empu Tantular Sidoarjo.

Dan mengaku bahwa barang tersebut akan dijual kembali kepada konsumennya, kebetulan barang haram berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, sudah ada yang laku terjual 2 (dua) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Saat diinterogasi, sudah berapa kali menjual barang tersebut, tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali membeli barang tersebut ke CA dan mendapatkan keuntungan sebesar antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) s.d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Menurut keterangan Kasat narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa Marunduru, S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu-sabu, atas nama inisial MRP bersama barang bukti yang sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya,” ujar Daniel selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Tersangka MRP akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)