
Sidoarjo, Wirafokus.com -Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan Bali.
Dalam kasus tersebut berhasil diamankan tiga pelaku dengan inisial RW, STK (keduanya warga Sidoarjo- red) dan AS
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka yakni RW dan STK di Sidoarjo oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada pertengahan Juli 2022, dengan barang bukti 637 gram sabu.
“Dari interogasi kedua pelaku yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/8/2022).
Dari informasi yang diperoleh bahwa akan ada transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.
Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat.
“Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo dan kini ketiganya diamankan di Mapolresta Sidoarjo, ,” lanjutnya.
Atas perbuatanya ketiga pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (Nic)
