
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pengangguran yang diduga sedang mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada 4 Agustus 2022, sekira pukul 09.30 WIB, di dalam rumah beralamatkan di Jl. Simo Kewagean Kuburan Surabaya.
Pelaku tersebut berinisial RMP (44th), beralamatkan sesuai KTP Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.
Saat kejadian penangkapan, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Jl. Simo Kewagean Kuburan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tersebut, anggota tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, S.H., M.H., segera bergerak dan mendatangi tempat pelaku yang di dapatkan dari informasi masyarakat sekitar.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Jl. Simo Kewagean Kuburan, petugas mengintai dari jarah jauh untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pelaku RMP.
Ternyata benar, saat melakukan lidik lapangan, petugas langsung merangsek masuk ke dalam rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RMP.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan. Dan barang bukti tersebut antara lain :
• 1 (satu) Buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi : 11 (Sebelas) Poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing – masing :
a. ± 0,97 (Nol koma sembilan puluh tujuh) Gram beserta klip plastiknya;
b. ± 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta klip plastiknya;
c. ± 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) Gram beserta klip plastiknya;
d. ± 0,35 (Nol koma sembilan puluh lima) Gram beserta klip plastiknya;
e. ± 0,35 (Nol koma tiga puluh lima) Gram beserta klip plastiknya;
f. ± 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) Gram beserta klip plastiknya;
g. ± 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) Gram beserta klip plastiknya;
h. ± 0,30 (Nol koma tiga puluh) Gram beserta klip plastiknya;
i. ± 0,30 (Nol koma tiga puluh) Gram beserta klip plastiknya;
j. ± 0,30 (Nol koma tiga puluh) Gram beserta klip plastiknya;
k. ± 0,29 (Nol koma dua puluh sembilan) Gram beserta klip plastiknya;
Dengan berat Bruto total keseluruhan ± 4,47 (Empat koma empat puluh tujuh) Gram beserta klip plastiknya
• 1 (satu) Buah timbangan elektrik warna Silver Merk CAMRY;
• Uang tunai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
• 1 (unit) Handphone merek OPPO dengan simcard SMARTFREN.
Dari hasil penemuan barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku, kini barang bukti tersebut diamankan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dijadikan barang bukti dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku RMP.
Menurut pengakuan pelaku RMP, barang bukti tersebut di dapatkan dari kawannya berinisial PNDK, yang kini masih dalam pengejaran.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, S.H. , M.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Jl. Simo Kewagean Kuburan, dan pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan, untuk dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasatnarkoba dengan pangkat balok tiga di pundaknya.
“Pasal yang dikenakan oleh pelaku RMP yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)
