
Sidoarjo, Wirafokus.com – Jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan Muhammad Fizkir Abilfida Ismail atau yang akrab dipanggil Pipit (29) warga Dusun Plumpung RT 02/RW 10 Desa Bakungpringgondani Balongebendo sebagai pengedar dan Ferry Fernanda,(18), warga Dusun Plumpung RT 06/RW 10 Desa Bakungpringgondani sebagai pengguna sabu
“Pelaku merupakan perangkat desa Bakungpringgondani Balongebendo
ditangkap petugas pada hari Rabu, (6/7/22) saat menjual narkoba jenis sabu kepada seorang pemuda yang juga tetangga pelaku yaitu Ferry Fernanda, (18) tinggal di RT 06/RW 01,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (13/7/22)
Wahyu menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu
“Usai mendapat informasi dan melakukan penyelidikan petugas tertuju pada seoranhg pemuda yang bernama Ferry dan diamankan di rumahnya kemudian dilakukan pengggeledahan,” tambahnya
Saat ditanya oleh Kapolresta Sidiarjo Ferry mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai pegawai toko dan sabu tersebut ia beli dari seorang bernama H (DPO) melalui Pipit
Dalam penangkapan dua pelaku petugas berhasil mangamankan barang bukti 2 (dua) buah Hp, tiga bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram, empat pak plastik klip, satu buah dompet motif batik, korek dan tiga buah timbangan elektrik serta pipet kaca isi sabu sisa pakai dan uang tunai Rp 230 ribu hasil penjualan.
Atas petbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Nic)
