― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPelaku dan BB Curanmor Diamankan Polda Jatim

Pelaku dan BB Curanmor Diamankan Polda Jatim

Barang bukti hasil curanmor yang diamankan Polda Jatim dan Jajarannya

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta jajarannya menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam ungkap kasus tersebut berhasil diamankan 152 unit kendaraan bermotor

“Pelaku yang diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berjumlah 3 orang yakni JH warga Desa Puger Wetan, Kec. Puger Jember, S (seorang residivis) dan W keduanya warga Ds Gondosuli, Kec.Puspo, Kec Pasuruan,” Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat konfetensi Pers, Jumat, (22/7/22).

Dirmanto menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya pelaku merusak kunci/kontak menggunakan kunci T dan dilakukan bersama-sama pada malam hari.

JH ditangkap oleh Unit I Subdit III Jatanras Polda Jatim di rumahnya pada hari Jumat, (15/7/22) setelah anggota melakukan penyelidikan berkaitan dengan penadahan sepeda motor di daerah Desa Puger Wetan, Jember.

Sedangkan pelaku S dan W ditangkap
saat melintas di Ds Gondosuli, Kec.Puspo, Kec Pasuruan, oleh Unit III Subdit III Jatanras Polda Jatim pada hari Rabu, (13/7/22) sekitar pukul 02.00, atas pengembangan dan penyelidikan adanya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) didaerah Kab. Sidoarjo.

Saat ditanya pelaku mengatakan bahwa kendaraan hasil curian banyak dijual melalui online

Dalam pengungkapan tersebut Polda Jatim mengamankan 51 Unit R2 dan 101 Uniti R2 dari Polres dan jajarannya, satu set kunci T, satu kartu ATM BCA, satu buku catatan dan satu buah mesin kendaraan bermotor

Dalam kesempatan tersebut Polda Jatim juga mengembalikan 2 unit R2 yang telah hilang kepada pemiliknya

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (why)