
Sidoarjo, Wirafokus.com – Dasar keadilan hukum harus ditegakan saat ini, hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Akhmad Muhdhor terkait penanganan kasus dugaan ganti rugi jual beli tanah dampak Lapindo di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades)
Kasus yang terjadi pada tahun 2013 lalu dan sempat menyeret nama Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin dan rekannya yang sekarang sudah bebas usai menjalani hukuman pada beberapa dekade yang lalu
“Kasus Desa Gempolsari akan kita buka kembali dan beberapa hari lalu sudah dalam proses penyelidikan dan hari ini sudah ditetapkan para tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeti (Kajari) Sidoarjo Akhmad Muhdhor, saat press release, Kamis (21/07/22)
Muhdhor juga menjelaskan dalam penyelidikan kasus Desa Gempolsari telah menetapkan sembilan tersangka yaitu ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, TK, SA, dan SYA.
“Semua pelaku mempunyai peran masing- masing dalam proses ganti rugi jual beli tanah dampak lumpur Lapindo dan semua pelaku saat ini belum dilakukan penahanan ,” tambahnya
Dalam gelar perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo layak mendapat apresiasi karena dalam waktu singkat sudah bisa menetap tersangka dalam kasus Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo
Tidak hanya kasus Desa Gempolsari saja, Akhmad Muhdhor berkomitmen akan menyelesaikan kasus lainnya seperti pengadaan baju seragam PNS anggaran tahun 2019, penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pemberian fasilitas kredit investasi refinancing Bank BTN. (Nic)
