
Surabaya,wirafokus.com- Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap pelaku jambret yang beroperasi di tempat Religi Sunan Ampel Surabaya.
Berawal dari adanya laporan pencurian 1 (satu) unit handphone pada Minggu (5 Juni 2022), sekira pukul 22.00 WIB di Jl. Nyamplungan Surabaya, tepatnya di tempat Ziarah Religi Sunan Ampel.
Selang satu hari anggota Unit Reskrim Polsek Semampir menindaklanjuti pada Senin (6 Juni 2022), sekira pukul 17.00 WIB serta melakukan penyelidikan lapangan, dan mendapati orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban saat melaporkan kejadian, tanpa banyak waktu, pelaku dengan ciri-ciri yang dimaksud, langsung diamankan bersama barang buktinya.
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yaitu sebagai pencopet atas nama Hariyanto (42th) laki-laki yang kontrak di Jl. Arimbi Gang 1 No. 17 Surabaya.
Saat diinterogasi, Hariyanto mengaku dengan perbuatan sebagai pencopet disekitar terminal Ampel dengan sasarannya para peziarah yang dari luar kota dengan harapan korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Pelaku dalam melakukan tindak pidana sebagai pencopet bersama dengan kawannya HL dan SD, masih dalam pencarian (DPO).
Menurut keterangan Kapolsek Semampir Kompol Ary melalui Kanitreakrim AKP Doni Setiawan S.H., mengatakan,”Modusnya komplotan pencopet itu melakukan aksinya setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin, serta setiap malam libur nasional, saat berhasil mendapatkan barang, barang tersebut dijual di BL yang kini masih dalam pengejaran (DPO),” kata Kapolsek Semampir Kompol Ary melalui AKP Doni Setiawan S.H.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku antara lain, dalam 3 (tiga) bulan terakhir berhasil mendapatkan :
– Hp merk Realmi RMX 2185 yang belum terjual dan beberapa hp yang sudah terjual dengan harga yang bervariasi antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s.d sekitar Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah).
Kini pelaku dalam penanganan serta pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut (dwiw)
