― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalPengangguran Mencoba Menjualkan Sabu Demi Keuntungan yang Lebih Besar

Pengangguran Mencoba Menjualkan Sabu Demi Keuntungan yang Lebih Besar

Pelaku atau tersangka KM saat diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama barang buktinya.

Surabaya,wirafokus.com- Semakin banyaknya pengangguran di kota Surabaya, tidak menutup kemungkinan sebagian berkeinginan menjadi pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Terbukti dengan ditangkapnya seorang pengangguran inisial KM (46th) beralamatkan di Jl. Simo Pomahan Baru Sawah Kel. Simo Mulyo Baru, Kec. Sukomanunggal Surabaya, di rumahnya.

Saat terjadinya penangkapan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa di alamat Jl. Simo Pomahan Baru Sawah, sering terlihat beberapa orang bertransaksi di rumah tersebut, yang tidak lain adalah rumah pelaku KM.

Mendapatan informasi seperti itu, pada Sabtu (4 Juni 2022), sekira pukul 14.00 WIB, maka anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan AKBP Daniel Somanonasa Marunduri segera melakukan lidik lapangan dengan mengintai dan memantau rumah pelaku KM.

Dan ternyata benar, bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, petugas langsung merangsek masuk ke dalam rumah KM, untuk dilakukan penangkapan serta penggeledahan dalam rumah tersebut.

Dan didapatkan barang bukti sebagai berikut,
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 101,54 (seratus satu koma lima puluh empat) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 101,56 (seratus satu koma lima puluh enam) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 101,57 (seratus satu koma lima puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 8,38 (delapan koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
– 1 (satu) timbangan elektrik.
– 4 (empat) bendel plastik klip.
– 1 (satu) kotak plastik.
– 2 (dua) buku catatan penjualan.
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, warna merah.

Pelaku dan barang bukti yang dimaksud dan didapatkan dari tangan pelaku, kini diamankan oleh petugas dan dibawa di Mapolrestabes Surabaya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 313,05 (tiga ratus tiga belas koma nol lima) gram beserta pembungkusnya yang awalnya sebanyak 800 (delapan ratus) gram dari rekannya AD (DPO) dengan cara mengambil ranjau pada hari Rabu (25 Mei 2022), sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Simolawang Baru Surabaya.

Dan pelaku atau tersangka KM mengaku menerima perintah untuk menjualkan barang haram tersebut dari AD. Pelaku KM juga mengaku sudah 2 (dua) kali menjualkan barang tersebut, serta mendapatkan komisi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Menurut keterangan Kasatnarkoba AKBP Daniel Samanonasa Marunduri,” benar anggota kami telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu atas nama inisial KM, beserta barang bukti yamg didapatkan dari pelaku,” terangnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (dwiw)